#BersihkanIndonesia Sesalkan Presiden Jokowi Minta Sidang JR UU Minerba Ditunda

#BersihkanIndonesia Sesalkan Presiden Jokowi Minta Sidang JR UU Minerba Ditunda

Jakarta, 7 Oktober 2021 – Setelah warga menunggu selama sekitar sebulan, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan sidang uji materiil UU Minerba pada Kamis, 7 Oktober 2021. Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.

Namun, sidang ditunda karena satu di antara dua subjek dalam agenda persidangan ini, tidak hadir yakni pihak DPR. Kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukum pemerintah lalu mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin, 8 November 2021 pukul 11.00 WIB dengan agenda yang sama.

Menanggapi hal itu, Lasma Natalia penasehat hukum dari Tim Advokasi UU Minerba #BersihkanIndonesia mengatakan penundaan ini adalah bukti bahwa Presiden Jokowi dan DPR tidak menganggap serius kesalahan fatal pada UU Minerba. Presiden seharusnya merespon dengan cepat dan serius upaya hukum yang dilakukan warga. Sebab undang-undang tersebut nyata-nyata telah menghilangkan hak perlindungan hukum bagi warga dan lingkungan dari dampak kerusakan industri pertambangan.

“Di saat presiden meminta penundaan, di saat itulah regulasi tersebut terus dimanfaatkan oleh elit pebisnis tambang untuk mengabaikan dampak lingkungan juga hak warga. Sementara secara substansi, banyak pasal dalam UU Minerba ini yang bertentangan dengan aturan hukum. Kami juga menyesalkan DPR yang memilih tidak hadir dan meletakan proses hukum ini bukan prioritas mereka,” kata Lasma.

UU Minerba digugat dua warga dari Banyuwangi Jawa Timur dan Sungai Liat Bangka Belitung tepat ketika Presiden Jokowi berulangtahun yang ke-60. Selain warga, JR ini juga diajukan oleh WALHI Eksekutif Nasional dan JATAM Kaltim yang selama ini mendampingi dan membela masyarakat dari dampak industri ekstraktif pertambangan baik hulu maupun di hilir.

Ada sembilan pasal dalam UU Minerba 2020 yang diajukan kepada hakim dengan harapan dicabutnya regulasi ini. Regulasi ini sangat berbahaya bagi keselamatan rakyat yang selama ini telah menjadi korban praktik melanggar hukum dari pebisnis tambang. Namun di bawah kepemimpinannya, bukannya memperkuat pengamanan bagi keselamatan rakyat dan perlindungan lingkungan, Jokowi malah memberi karpet merah berupa insentif perpanjangan otomatis bagi pemilik konsesi.

UU Minerba No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba No. 4 tahun 2009 adalah satu sedikitnya tiga regulasi pro-oligarki yang disahkan secara kontroversial di era Jokowi. Regulasi lain adalah UU Cipta Kerja dan UU KPK yang substansinya saling memperkuat keuntungan bagi bisnis tambang dan elit politik di negara ini.

“UU Minerba adalah bagian dari rentetan aturan bentukan oligarki yang berpotensi mencelakakan kehidupan rakyat. Regulasi ini disahkan ketika rakyat menghadapi krisis pandemi virus. Tak hanya ditolak oleh warga dan tokoh agama, tapi juga dikritik oleh akademisi. Kami berharap hakim berada pada posisi memastikan hukum memberi perlindungan pada rakyat bukan pada sekelompok oligarki 1 persen,” kata Lasma.

Kontak media:

Lasma Natalia, Tim Advokasi UU Minerba yang juga Direktur LBH Bandung, +62852-6333-8585

walhikalsel

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan

Close Menu