Gubernur Kalsel Mangkir dari Massa Aksi Haul Atas Matinya Reformasi
Aksi Hari Anti Oligarki FRI Kalsel 2021

Gubernur Kalsel Mangkir dari Massa Aksi Haul Atas Matinya Reformasi

Banjarbaru, 5 Oktober 2021 – Hari ini Selasa (5/10), Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalimantan Selatan gelar Haul Atas Matinya Reformasi: “Sahnya UU Omnibus Law” atau hari anti oligarki di depan kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.

Aksi FRI Kalsel kali ini kembali tidak mendapat respon baik dari Gubernur Kalsel. Haji Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel terpilih tidak hadir di hadapan massa aksi.

Pemerintah Provinsi Kalsel yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel yaitu Roy Rizali Anwar mengatakan mereka tidak mungkin menandatangani tuntutan massa aksi. Ia mengatakan “Gubernur itu adalah perwakilan pusat” ujarnya menjelaskan.

Perihal pernyataan Sekda Provinsi Kalsel tersebut jelas mereka tidak beritikad untuk menolak UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) atau manut dengan Pemerintah Pusat dengan menanggalkan hak otonom daerah.

FRI Kalsel yang terdiri dari Koalisi Masyarakat Sipil, Mahasiswa, Pedagang, dan elemen lainnya menggeruduk kantor Gubernur Kalsel untuk menyampaikan pernyataan sikap rakyat Kalsel pasca setahun disahkannya UU 11/2020 tentang Cinta Kerja. FRI Kalsel menilai, pasca Omnibus Law disahkan oleh Pemerintah Pusat, berbagai aturan semakin ngawur

Adapun massa aksi yang dikoordinir oleh Tri Prabowo dan digantikan oleh Iqbal Hambali menyambangi kantor Gubernur Kalsel membawa massa sejumlah 50 orang. Aksi ini dimaksudkan mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah bahwa UU Cipta Kerja (Omnibus Law) merupakan pengkhianatan terhadap amanah reformasi.

5 Oktober 2021 bertepatan satu tahun disahkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pada beberapa pasal krusial dalam UU tersebut mengakomodir 0% royalti bagi perusahaan tambang. Sementara sumber daya alam rata-rata tersebar di daerah atau jauh dari Pemerintah Pusat. Khususnya di Kalsel, rakyat mungkin hanya akan disisakan lubang tambang, bencana, dan rakyat akan banyak masuk ke dalam penjara apabila dianggap merintangi perusahaan yang didukung Pemerintah Pusat seperti yang termuat pada pasal 128 a ayat 2 dan pasal 162 dalam UU Cipta Kerja.

Bertepatan satu tahun pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini pula alasan FRI Kalsel kembali turun ke jalan untuk melakukan upaya demokrasi sesuai amanat UU Dasar 1945 dan UU nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi FRI Kalsel yaitu, Pertama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Gubernur menyatakan sikap secara resmi menolak atau tidak akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Kedua, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Gubernur menyampaikan instruksi kepada Bupati/Walikota untuk tidak melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Ketiga, Gubernur Kalimantan Selatan mengajak seluruh Gubernur di Provinsi lain untuk tidak menjalankan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Narahubung: Instagram @fraksirakyatidkalsel_

walhikalsel

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan

Close Menu