Kalimantan Selatan kembali mengulang tragedi kematian akibat lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi dan pengamanan. Pada Januari 2026, seorang anak perempuan berinisial A.N. (12 tahun) meninggal dunia setelah tenggelam di lubang eks tambang batu bara di Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Menurut media, peristiwa terjadi saat korban mencoba mengambil sandal yang terjatuh ke dalam lubang tambang berisi air yang berada dekat permukiman warga, tanpa pagar dan rambu peringatan. Upaya pencarian oleh warga dan tim gabungan menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa pada hari yang sama.
Tragedi ini menambah daftar panjang korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Selatan. Pada Juli 2025, dua balita berinisial R.A. (3 tahun) dan N.A.T. (4 tahun) ditemukan tewas tenggelam di kubangan bekas galian tambang di Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut. Kedua balita tersebut dilaporkan hilang saat bermain di sekitar rumah dan kemudian ditemukan di lubang bekas tambang yang selama ini dibiarkan terbuka tanpa pengamanan, memperlihatkan betapa rawannya keselamatan anak di sekitar wilayah pascatambang.
Sebelumnya, pada September 2024, seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun, berinisial D.P.U., meninggal dunia setelah tenggelam di lubang eks tambang batu bara di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Korban diketahui mandi bersama teman-temannya di kolam bekas galian tambang yang tidak direklamasi dan ditemukan meninggal dunia setelah beberapa jam pencarian oleh tim SAR gabungan.
Kasus serupa juga tercatat sebagai tragedi lama yang hingga kini belum pernah benar-benar dipertanggungjawabkan. Pada tahun 2014, tiga siswi sekolah dasar di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang yang terisi air. Peristiwa tersebut terjadi saat anak-anak berada di sekitar area bekas tambang yang mengalami longsor, tanpa pagar maupun pengamanan, dan kembali menunjukkan pembiaran serius terhadap keselamatan warga di sekitar wilayah tambang.
Selain anak-anak, lubang tambang juga telah merenggut nyawa warga dewasa. Pada Juni 2020, seorang warga berinisial K.A. (sekitar 40 tahun) ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang batubara di perbatasan Desa Pakutik dan Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Lubang tersebut berada di wilayah konsesi Perusahaan Daerah Baramarta dan dibiarkan terbuka tanpa penutupan pascatambang, meski berada di area yang kerap digunakan warga untuk beraktivitas.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa lubang-lubang bekas tambang di Kalimantan Selatan telah berubah menjadi perangkap maut yang sistematis, bukan insiden sporadis. Lubang yang seharusnya direklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan justru dibiarkan menganga, berisi air, dan berada dekat permukiman, sekolah, serta ruang bermain anak. Kondisi ini mencerminkan kegagalan serius negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq S.F.W., menegaskan bahwa kematian akibat lubang tambang merupakan bentuk kejahatan ekologis yang nyata.
“Lubang bekas tambang yang terus memakan korban adalah bukti kegagalan negara dan korporasi dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang aman dan sehat. Ini bukan kecelakaan, tetapi akibat dari pembiaran sistematis terhadap kewajiban reklamasi,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer Advokasi, Kampanye, Pendidikan dan Pengkaderan WALHI Kalsel, M. Jefry Raharja, menyatakan bahwa tragedi berulang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pusat.
“Selama perusahaan dibiarkan tidak mereklamasi dan pemerintah tidak bertindak tegas, korban akan terus berjatuhan. Anak-anak dan warga menjadi tumbal dari tata kelola pertambangan yang ugal-ugalan,” ujarnya.
Menurut catatan WALHI Kalsel antara Tahun 2019 hingga sekarang jumlah korban tewas akibat lubang tambang sudah mencapai 20 orang dan di antaranya adalah anak-anak.
Melihat kondisi ini WALHI Kalsel mendesak pemerintah yaitu :
- Segera menutup dan reklamasi seluruh lubang bekas tambang di Kalimantan Selatan baik dengan menindak perusahaan maupun dengan dana jaminan reklamasi
- Menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang
- Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan, serta;
- Memastikan pemulihan lingkungan sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat.
Narahubung: pewalhikalsel@proton.me
