You are currently viewing SUDAH LONGSOR TERTIMPA ASAP: NASIB SATUI TERAKUMULASI BENCANA ULAH OLIGARKI
Foto tangkapan layar video di media sosial

SUDAH LONGSOR TERTIMPA ASAP: NASIB SATUI TERAKUMULASI BENCANA ULAH OLIGARKI

Banjarbaru, 3 Maret 2026 – Peristiwa kebakaran di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, tidak bisa dibaca sebagai insiden tunggal. Ia harus ditempatkan dalam rangkaian panjang persoalan pertambangan di wilayah yang sama termasuk longsornya jalan nasional yang sebelumnya ambruk ke lubang tambang.

Tahun 2022, publik dikejutkan oleh ambruknya jalan nasional di KM 171 Satui yang longsor ke arah lubang bekas tambang batubara. Sejumlah media nasional melaporkan badan jalan sepanjang ratusan meter mengalami kerusakan serius, bahkan sebagian runtuh ke dalam area galian. Peristiwa itu mengganggu arus transportasi utama Kalimantan Selatan dan berdampak pada mobilitas warga serta distribusi logistik. Dalam sejumlah laporan disebutkan jarak antara lubang tambang dan badan jalan sangat dekat, sehingga memicu instabilitas tanah.

Foto longsor kilometer 171 Satui Tahun 2022

Kini, di lokasi yang sama, kebakaran terjadi dan memunculkan asap pekat dari lubang tambang yang diduga terkait aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Titik kebakaran disebut berada di kawasan konsesi PKP2B milik PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk, di wilayah Kalimantan Selatan meski PT Arutmin Indonesia menyatakan kebakaran terjadi di wilayah IUP PT Mitra Jaya Abadi Bersama. Pemerintah daerah menyatakan dugaan adanya aktivitas ilegal dan telah melaporkan kejadian ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Rangkaian ini menunjukkan satu pola yang sama: ruang hidup publik beririsan langsung dengan aktivitas tambang, pengawasan dan penegakan hukum yang lemah baik oleh pemangku kebijakan maupun perusahaan pemegang izin dan ketika terjadi kerusakan, respons yang muncul cenderung reaktif padahal aktivitas ilegal tidak pernah terjadi secara tiba-tiba. Jalan nasional yang seharusnya menjadi infrastruktur strategis negara bisa runtuh akibat perubahan struktur tanah di sekitarnya. Lubang tambang yang terbengkalai atau dikelola tanpa pengawasan memadai menjadi sumber risiko jangka panjang, baik berupa longsor maupun kebakaran.

Secara nyata, dua peristiwa ini memperlihatkan persoalan tata kelola yang tidak terintegrasi. Infrastruktur publik dibangun tanpa memastikan keamanan ekologis di sekitarnya. Sementara itu, aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal beroperasi dalam ruang yang secara sosial dan ekologis sangat sensitif. Ketika jarak antara lubang tambang dan fasilitas umum begitu dekat, risiko bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Kebakaran batubara di lubang terbuka berpotensi menghasilkan emisi berbahaya dan dapat berlangsung lama di bawah permukaan tanah. Dampaknya tidak hanya pada kualitas udara, tetapi juga pada stabilitas tanah dan potensi pencemaran air. Dalam konteks Satui, kita menyaksikan kombinasi risiko tanah yang sudah longsor kini tertimpa kebakaran.

“Kalau pengawasan dilakukan menyeluruh sejak awal, kita tidak akan melihat infrastruktur negara runtuh dan tambang terbakar di lokasi yang sama,” ujar Raden Rafiq S.F.W selaku Direktur WALHI Kalsel.

Satui hari ini menjadi contoh konkret bagaimana ketergantungan terhadap batubara menciptakan tekanan berlapis baik isu ekologis, sosial, dan infrastruktur. Ketika lubang tambang terlalu dekat dengan jalan nasional, ketika aktivitas ilegal diduga berlangsung di dalam atau sekitar konsesi resmi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran individu. Ia adalah refleksi dari sistem pengelolaan sumber daya yang belum menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama.

Kebakaran dan longsornya jalan nasional di KM 171 sebelumnya adalah dua peristiwa berbeda yang berbagi akar persoalan yang sama. Selama pendekatan terhadap pertambangan masih terfragmentasi antara produksi, pengawasan, dan perlindungan lingkungan, Satui akan terus menjadi ruang eksperimen berisiko tinggi. Dan yang paling dulu menanggung akibatnya adalah masyarakat. Asap dan retakan tanah di KM 171 bukan sekadar gejala fisik. Ia adalah penanda bahwa tata kelola pertambangan di Kalimantan Selatan sedang berada dalam krisis serius.

WALHI Kalimantan Selatan mendesak agar:

  1. Pemerintah Daerah dalam hal ini melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan segera melakukan investigasi dan evaluasi perizinan berbasis fakta lapangan
  2. Negara dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus segera melakukan penegakan hukum
  3. Pemerintah segera cabut perizinan perusahaan tambang batubara yang terbukti melakukan pelanggaran dan kelalaian berulang di dalam konsesinya
  4. Pemerintah segera lakukan moratorium izin pertambangan batubara dan segera hentikan pertambangan tanpa izin yang semakin memperburuk lingkungan dan ruang hidup masyarakat

Narahubung:

pewalhikalsel@proton.me

Walhi Kalimantan Selatan

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan