You are currently viewing Peringatan Darurat Demokrasi, Mahasiswa dan Masyarakat Kalsel Aksi Lawan Pembangkang Konstitusi
Aksi damai aliansi mahasiswa dan masyarakat Kalsel kawal putusan MK

Peringatan Darurat Demokrasi, Mahasiswa dan Masyarakat Kalsel Aksi Lawan Pembangkang Konstitusi

Banjarmasin, 23 Agustus 2024 – Dalam rangka merespon pembangkangan konstitusi oleh DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kalimantan Selatan melakukan aksi damai di DPRD Kalimantan Selatan pada Jum’at (23/8). Setidaknya ada 35 kelompok yang bergabung, diantarnya 17 perguruan tinggi atau kampus dan 18 Komunitas atau Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang bergabung dalam gerakan ini.

Aksi damai ini adalah bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat Kalimantan Selatan pada kondisi demokrasi yang sedang dimatikan perlahan. Kita ketahui bersama telah ramai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat membahas Revisi UU Pilkada. Anehnya inisiasi rapat oleh baleg ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tentang syarat pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.

Putusan MK tersebut memberi peluang terhadap oposisi atau partai non koalisi untuk mencalonkan kadernya dalam kontestasi Pilkada yang sebelumnya terhalang batas kursi yang ada di DPR. Putusan MK nomor 60/PUU-XII/2024 ini yaitu mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon untuk maju dalam Pilkada. Hal ini juga mencegah tingginya ancaman Pilkada calon tunggal yang akhirnya melawan kotak kosong. Selain itu Baleg juga membangkangi putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dari situasi genting menjadi penting aksi-aksi seruan di daerah untuk menyelamatkan demokrasi kita yang dibajak. Ini adalah bentuk membangun kesadaran bersama bahwa yang namanya konstitusi itu adalah marwah sebuah negara dan lembaga konstitusi seperti MK adalah lembaga sakral yang harusnya tidak dianulir secepat itu.

Upaya percepatan pembahasan Revisi UU Pilkada oleh Baleg ini sangat terburu-buru mengingat ini dalam rangka Pilkada dan sangat berkaitan dengan pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi Pilkada. Upaya ini diduga juga dalam rangka melanggengkan politik dinasti yang sedang dibangun oleh rezim yang ada sekarang

Sehubungan dengan kegentingan tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kalimantan Selatan menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak, menuntut, dan mendesak DPR dan Pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada serta mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024
  2. Menuntut DPR mendesak KPU untuk segera membuat PKPU dan mematuhi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.      
  3. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk fokus serius dan segera sahkan Undang-Undang dan Peraturan yang melindungi dan berpihak pada rakyat seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan merivisi Undang-Undang bermasalah.

walhikalsel

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan