PERS RILIS
Paringin, 20 Juni 2022 – Adanya dugaan pelanggaran terkait transaksi jual beli lahan di wilayah hukum adat dayak Pitap, masyarakat ingin memperjelas dan mempertegas soal wilayah adat dan hukum adat yang berlaku.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Balangan ini dihadiri oleh berbagai unsur di antaranya Lembaga Adat Masyarakat Dayak Pitap (LAMDP), Walhi Kalsel, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel. Unsur dari Pemerintahan juga turut hadir dalam RDPU ini yaitu Bagian Hukum Pemda Balangan, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Balangan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan dan aparat keamanan Polres Balangan.
Agenda ini merupakan RDPU tentang batas wilayah adat Dayak Pitap dan adanya permasalahan batas Desa Tundakan Kecamatan Awayan dengan Desa Mayanau Kecamatan Tebing Tinggi. RDPU ini hanya dialog awal untuk mengurai potensi konflik tata batas wilayah adat, yang sebenarnya menjadi lanjutan dari upaya mendorong lahirnya Perda Pengakuan Wilayah dan Masyarakat Hukum Adat Dayak Pitap di Balangan.
RDPU yang dihadiri sebanyak 68 orang dari berbagai unsur ini menghasilkan rekomendasi dan saran terkait tahapan mencegah maupun mengurai konflik di wilayah adat dan desa. Secara umum poin yang didapat dari RDPU ini ialah bagaimana pasca RDPU ini akan ada tindak lanjut dari saran yang telah ditampung. Lalu ke depan pihak pemangku kebijakan dalam hal Pemda Kabupaten Balangan harus siap membantu percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dayak pitap baik membentuk tim atau memfasilitasi hal yang berkaitan.
Ketua LAMDP Aliudar mengatakan bahwa persoalan wilayah adat dayak Pitap ini telah lama didorong oleh masyarakat adat. “Sejak tahun 1999 masyarakat adat telah mendorong pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayahnya, namun masih belum mencapai tujuan yang diharapkan” paparnya.
Ahdiat selaku Sekretaris LAMDP juga menambahkan persoalan pengakuan masyarakat adat dan wilayahnya merupakan agenda penting di Kabupaten Balangan. “Secara khusus di Kabupaten Balangan, Masyarakat Adat Dayak Pitap yang sudah lama berjuang ini agar segera diakui dengan legal melalui Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Bupati” tambahnya.
Kisworo Dwi Cahyono Direktur Eksekutif Walhi Kalsel mengatakan sebelum negara punya tata ruang secara administratif, masyarakat adat dayak pitap sudah punya tata ruang sendiri atau kekayaan pengetahuan lokal di sana yang diterapkan dalam wilayah adat mereka. “Masyarakat adat yang hingga saat ini belum diakui oleh negara, bahkan telah ada sejak sebelum negara ini merdeka” tegasnya.
Kisworo juga mengatakan sedih ketika bicara pengelolaan hutan dan kebudayaan di dalamnya, di sisi lain negara belum mengakui masyarakat hukum adat secara legal melalui produk kebijakan serupa Perda. Menurutnya sekarang Pemerintah Desa telah dimudahkan dengan anggaran dana desa, maka itu Desa bisa mengalokasikan dana untuk pemetaan wilayah desa dan wilayah adat.
Kontak Person : M Jefry Raharja (081256650756)