Banjarmasin, 29 September 2021 – Bahwa pada hari ini Rabu (29/9) telah dilaksanakan sidang secara online melalui aplikasi E-Court, dengan Agenda Pembacaan Putusan.
Bahwa pada agenda putusan tesebut menghasilkan putusan sebagai berikut :
Mengadili
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Tindakan Tergugat berupa melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalimantan Selatan pada Bulan Januari 2021 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad)
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa :
- Meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengoptimalkan media sosial untuk penyeberan informasi peringatan dini yang jelas dan akurat
Bahwa kami menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalimantan Selatan. Setidaknya kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan.
Bahwa berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan karena hemat kami secara faktual persidangan sulit dibuktikan karena kalau mencari kwitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban mencarinya.
Bahwa putusan tersebut hanya bisa kita lihat petitumnya saja sehingga untuk putusan seutuhnya belum bisa kami pelajari lebih lanjut, karena salinan putusan harus diverifikasi oleh Majelis Hakim dan Panitera. Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi,mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 untuk upaya hukum selanjutnya dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa.
Demikian Press Release ini kami sampaikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Kami
Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel
Narahubung:
Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel CP.08115123583
Anggota :
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE, S.H., M.H.
H. HAMDANI, S.H, M.H.
HERMANUS S PALAPESSY, S.H.
C. ORIZA SATIVA TANAU, S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.,M.H.
HIDAYATULLAH, S.H.
RETNO APRIANI, S.H., M.H.
MUHAMMAD IQBAL, S.H., M.H.
HJ. MASJUHAIDA,S.Ag, S.H., M.H.
RACHMAD SURYADI, S.H., M.Kn.
HENNY PUSPITAWATI, S.H., M.H.
MATROSUL, S.H.
HENDRA FERNADI,SP., S.H.,M.H.
ADETYA NUGRAHA, S.H.
NITA ROSITA, S.H.
KHARIS MAULANA RIATNO, S.H.
ABDURRAHMAN, S.H