Siaran Pers
Banjarbaru, 20 November 2024 – Kabar duka lagi bagi petani Indonesia. Setelah menjalani beberapa kali persidangan Pak Sumardi (64) petani asal Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan diputus bersalah atas dakwaan terkait pengancaman terhadap pelapor Huang Yongsheng, manajemen PT. Merge Mining Industri (MMI).
PT. MMI merupakan sebuah perusahaan tambang batubara bawah tanah dengan perizinan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Cina. Perusahaan ini sangat kontroversial mengingat banyak dugaan pelanggaran operasinya misalnya; rumah warga yang retak akibat aktivitas perusahaan, land subsidence di lahan pertanian sawah dan kebun warga, persoalan legalitas tenaga kerja asing dan pelanggaran daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ini belum termasuk soal dugaan tumpang tindih wilayah operasinya.
Adapun Sumardi yang menjadi subjek perkara, dalam upaya mempertahankan lahannya untuk tidak digusur dan meminta ganti rugi atas rusaknya 3400 tanaman singkong dan 47 tanaman pisang malah ingin dibui oleh perusahaan dengan melaporkan Sumardi atas dugaan pengancaman.
Dalam sidang terakhir putusan perkara Sumardi di Pengadilan Negeri (PN) Martapura pada Rabu, (20/11/2024) dengan nomor perkara 257/Pid.B/2024/PN Mtp disebutkan dalam amar putusan yang dilansir dari laman http://sipp.pn-martapura.go.id/index.php/detil_perkara sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Sumardi Bin Suparkam (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
– 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hitam;
– 1 (satu) lembar celana panjang jenis jeans warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Shaohua Huang anak dari Huang Yongsheng; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Hal ini menegaskan bahwa keadilan bagi para petani dan pejuang lingkungan dan agraria di negara ini seolah telah dikebiri ‘mati’ berkali-kali. Sumardi hanya satu di antara banyak rakyat marjinal yang dipaksa tunduk pada arogansi investasi dan kekuasaan ‘penguasa dan pemodal’.
Seharusnya aparat penegak hukum juga melihat dari sudut pandang hukum Anti-SLAPP yang mungkin masuk kategori dan beririsan dalam perkara ini. Karena Walhi menilai bahwa seorang petani merupakan pejuang lingkungan dan agraria yang mengelola lahan dengan segala keterbatasan bahkan menjadi subjek keberlanjutan lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dengan kondisi penegakan hukum yang tanpa melihat dan menyusuri sebab atau akar masalah konflik, Walhi Kalsel menyatakan sikap dan mendesak negara agar:
- Evaluasi kegiatan PT. Merge Mining Industri (MMI) yang merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang sudah memenjarakan rakyat dan banyak menimbulkan kerusakan lingkungan
- Tindak tegas mafia perizinan yang diduga melakukan penyelewengan kekuasaan hingga menyebabkan konflik di masyarakat
- Tindak tegas aparat penegak hukum yang diduga melakukan intimidasi, pemerasan atau bahkan ancaman terhadap masyarakat marjinal khususnya petani dalam proses mencari keadilan
- Mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan investasi asing
- Cabut izin pertambangan batubara yang terbukti memberikan dampak buruk dan masalah terhadap rakyat dan lingkungan di Kalimantan Selatan
- Memberikan perlindungan yang konkret terhadap petani yang rentan dikriminalisasi karena mempertahankan lahannya
- Membentuk peradilan khusus kejahatan lingkungan
Narahubung:
Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Selatan (081256650756)