You are currently viewing Audiensi di DPRD Kalsel, Aliansi Meratus Desak Batalkan Segera Taman Nasional

Audiensi di DPRD Kalsel, Aliansi Meratus Desak Batalkan Segera Taman Nasional

Banjarbaru, 12 September 2025 – Aliansi Meratus Tolak Taman Nasional Meratus yang terdiri dari berbagai NGO (Non-Governmental Organization) memenuhi undangan audiensi dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin pada hari Kamis, (11/9).

Aliansi menghadiri audiensi tersebut dalam rangka untuk mengutarakan penolakan dari masyarakat adat yang hidup di Pegunungan Meratus terkait dengan rencana peningkatan status kawasan Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional yang direncanakan oleh Pemerintah akan ditetapkan melalui keputusan pada akhir tahun 2025.

Selain dari organisasi-organisasi yang tergabung di dalam Aliansi, audiensi juga dihadiri oleh tokoh-tokoh adat dari Kabupaten Balangan, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Banjar. Kabupaten Hulu Sungai Selatan berhalangan mengirimkan perwakilan dari daerah mereka, namun tetap menyatakan bahwa mereka tetap menolak penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus.

Selain dari unsur masyarakat, unsur pemerintah yang hadir yakni Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. Audiensi difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalsel khususnya Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, sebagai wakil rakyat yang memiliki tugas mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi dari rakyat.

Dari unsur pemerintah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi kalsel, Fathimatuzzahra menyampaikan terkait dengan tuntutan aksi unjuk rasa penolakan Taman Nasional oleh Aliansi Meratus yang sebelumnya telah digelar di Kantor Gubernur pada tanggal 15 Agustus 2025.

Hasil dari unjuk rasa tersebut yakni Gubernur mengeluarkan surat percepatan pengakuan masyarakat adat di Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor surat 600.4/01639/DLH/2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Selain itu, juga dijelaskan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 telah dilakukan audiensi antara Aliansi Meratus dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut, Fathimatuzzahra juga menjelaskan bahwa penolakan Taman Nasional di Pegunungan Meratus juga menjadi salah satu tuntutan Aliansi Kalsel Melawan pada unjuk rasa yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2025 di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Hasil dari tuntutan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalsel menandatangani dan berkomitmen untuk mendukung tuntutan yang dibawakan oleh Aliansi Kalsel Melawan, serta telah menyampaikan tuntutan yang ditandatangani tersebut kepada DPR RI dan DPD RI pada tanggal 4 September 2025.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani, dengan Ketua DPRD Provinsi Kalsel yang menandatangani tuntutan dari Masyarakat Kalsel Melawan merupakan dasar untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel turut mendukung dicabutnya penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus.

Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq mengatakan sejauh ini Meratus itu tidak cocok untuk Taman Nasional sebab wilayah ini telah dikelola dan dilindungi oleh masyarakat adat sejak lama bahkan sebelum negara merdeka.

“Harusnya upaya konservasi melalui pengetahuan lokal masyarakat adat di Meratus yang justru diperkuat dan dilegitimasi negara, bahwa masyarakat adat terbukti telah mampu berkontribusi mereduksi ancaman krisis iklim dengan kearifannya,” tegas Raden.

Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalsel, Rubi juga mengingatkan tuntutan-tuntutan dari Aliansi yang telah disampaikan kepada Gubernur Kalsel, dan meminta DPRD Provinsi Kalsel turut membersamai dan memiliki komitmen yang sama untuk menolak penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus.

“Kami tetap konsisten dan fokus pada tuntutan kami yaitu Pemerintah Provinsi Kalsel harus membatalkan usulan penetapan Taman Nasional Meratus ini karena itu sama dengan meniadakan keberadaan kami masyarakat adat.” Ujar Rubi.

Beberapa perwakilan dari Tokoh Adat juga menjelaskan konsep konservasi berbasis masyarakat adat lebih cocok untuk diterapkan di Pegunungan Meratus dibandingkan dengan konsep koservasi Taman Nasional.

Karena jika alasan Pemerintah mengusulkan Taman Nasional di Pegunungan Meratus adalah untuk kepentingan konservasi alam, maka pada dasarnya sejak negara belum ada pun masyarakat adat telah melaksanakan konservasi alam dengan caranya sendiri, yakni dengan model ladang gilir balik untuk memberikan waktu kepada hutan sebagai metode pemulihan alami, terkadang juga ditanami tanaman yang keras untuk memulihkan hutan dan mendukung kehidupan.

Istilah Katuan/Kayuan atau istilah umumnya adalah hutan keramat merupakan wilayah hutan asri yang tidak boleh sama sekali dimanfaatkan dengan sembarangan. Dengan begitu, konsep konservasi memang telah dilakukan oleh masyarakat adat, sehingga pada dasarnya alasan Pemerintah menetapkan Taman Nasional dengan alasan konservasi tidaklah kuat.

Dialog di DPRD Kalsel berjalan dari pukul 13.20 hingga 17.15 WITA, menghasilkan notula rapat yang ditandatangani oleh sebagian besar anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel yang kesimpulannya adalah Komisi II berkomitmen mendukung yang disampaikan Pimpinan DPRD pada Point 4 dalam surat tuntutan aksi dari Aliansi Rakyat Kalimantan Selatan Melawan yang telah disampaikan ke DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalsel dan DPD RI pada Rabu, (3/9).

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepada Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Komisi II pada Kamis (11/9), menyampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan terkait Penolakan Pengusulan Taman Nasional Meratus.

Aliansi Meratus mengajak seluruh elemen masyarakat terus mengawal proses penolakan Taman Nasional Meratus ini sampai Pemerintah Provinsi secara tegas melalui pernyataan atau surat resminya membatalkan rencana penetapan Taman Nasional Meratus.

Narahubung:
walhikalsel@protonmail.com

Walhi Kalimantan Selatan

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan