Banjarbaru, 8 April 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan dan Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial (AP2SI) Kalimantan Selatan merilis Policy Brief terkait dengan perlindungan hutan dan ekosistem esensial rawa gambut untuk Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kalsel menghadapi tekanan ekologis yang semakin serius akibat ekspansi industri ekstraktif. Dari total luas wilayah sekitar 3,7 juta hektar, lebih dari 51 persen telah dibebani berbagai perizinan industri, meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 722.895 hektar, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektar, serta Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan yang sebagian besar merupakan perkebunan sawit seluas 645.612 hektar. Kondisi ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh ruang daratan di provinsi ini berada dalam tekanan aktivitas ekonomi skala besar.
Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan luas sekitar 90.812 hektar memiliki posisi ekologis yang sangat strategis. Wilayahnya didominasi oleh bentang rawa lebak dan lahan gambut yang membentuk sistem hidrologi penting bagi Kalimantan Selatan bagian utara, terdapat sekitar 10.237 hektar kawasan lindung gambut yang memiliki fungsi vital sebagai penyimpan karbon, pengatur tata air, serta penyangga terhadap risiko banjir dan kekeringan.
fungsi ekologis tersebut tidak hanya penting bagi keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi sistem ekonomi masyarakat lokal. Selama berabad-abad masyarakat di wilayah rawa Hulu Sungai Utara telah mengembangkan berbagai bentuk penghidupan yang bergantung langsung pada keberlanjutan ekosistem lahan basah.
Berbagai aktivitas ekonomi tradisional berkembang dalam ekosistem ini, antara lain perikanan rawa, pemanfaatan tanaman purun sebagai bahan baku kerajinan, serta sistem peternakan kerbau rawa yang khas pada lanskap rawa lebak. Ketergantungan yang sangat kuat antara masyarakat dan ekosistem rawa menjadikan keberlanjutan ekosistem ini sebagai penopang utama ketahanan sosial dan ekonomi.
Dengan fakta-fakta tersebut WALHI Kalsel dan AP2SI Kalsel dalam Policy Brief ini ingin menyampaikan pentingnya langkah progresif Pemerintah Daerah Kabupaten HSU yang lebih kuat dalam bentuk kebijakan daerah. Kebijakan yang mengatur perlindungan hutan dan ekosistem esensial namun juga memperkuat pengembangan alternatif ekonomi masyarakat yang mengutamakan nilai dan prinsip berkelanjutan, tidak berdampak buruk secara signifikan terhadap lingkungan atau berupa ekonomi alternatif nonekstratif.
Untuk memperkuat perlindungan ekosistem rawa gambut sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, beberapa langkah kebijakan strategis yang direkomendasikan adalah sebagai berikut:
- Integrasi perlindungan ekosistem rawa dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Perlindungan ekosistem rawa perlu diintegrasikan secara lebih kuat dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RTRW, dan RKPD.
- Penguatan implementasi program Perhutanan Sosial. Pemerintah daerah perlu memperkuat dukungan terhadap pengelolaan hutan desa melalui penguatan kapasitas LPHD, pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), serta fasilitasi akses pembiayaan dan pasar.
- Pengembangan ekonomi berbasis ekosistem rawa. Strategi pembangunan ekonomi daerah dapat diarahkan pada pengembangan ekonomi berbasis lahan basah seperti perikanan rawa berkelanjutan, kerajinan purun, peternakan kerbau rawa, dan sistem wanamina.
- Penguatan kemitraan multipihak. Perlindungan ekosistem rawa gambut memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat lokal, organisasi masyarakat sipil, lembaga penelitian, dan sektor swasta berkelanjutan (nonekstraktif).
Silahkan unduh dokumen Policy Brief di sini
Narahubung: pewalhikalsel@proton.me
