You are currently viewing Policy Brief Penguatan Tata Kelola Pembiayaan untuk Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Hutan Adat di Kalimantan Selatan

Policy Brief Penguatan Tata Kelola Pembiayaan untuk Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Hutan Adat di Kalimantan Selatan

Banjarbaru, 14 April 2026 – Di tengah meningkatnya tekanan terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Selatan, pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat masih berjalan lambat dan belum menjadi prioritas kebijakan. Kondisi ini berpotensi memperlemah upaya perlindungan ekosistem, mengingat wilayah adat memiliki peran penting dalam menjaga hutan, melindungi daerah aliran sungai, serta mendukung mitigasi perubahan iklim.

Secara normatif, pengakuan masyarakat hukum adat telah memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Selain itu, kerangka regulasi nasional dan daerah, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, telah memberikan landasan operasional bagi percepatan pengakuan tersebut.

Namun dalam implementasinya, proses pengakuan masyarakat hukum adat masih menghadapi hambatan struktural. Penetapan hutan adat misalnya, mensyaratkan adanya pengakuan formal masyarakat adat melalui Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah. Proses ini memerlukan tahapan administratif dan politik yang panjang, serta dukungan pembiayaan yang tidak sedikit.

Di tingkat daerah, meskipun seluruh kabupaten di Kalimantan Selatan telah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat, kapasitas teknis dalam melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemetaan wilayah adat masih terbatas. Proses ini dalam banyak kasus masih bergantung pada dukungan organisasi masyarakat sipil dan inisiatif komunitas.

Keterbatasan pembiayaan menjadi salah satu kendala utama. Hingga saat ini, belum tersedia skema pembiayaan yang terstruktur, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk mendukung seluruh tahapan pengakuan masyarakat hukum adat mulai dari pra, saat, hingga pasca penetapan. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan antara mandat konstitusional dan dukungan fiskal.

Di sisi lain, tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat terus meningkat. Data menunjukkan bahwa lebih dari 51 persen wilayah Kalimantan Selatan telah dibebani perizinan industri, meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan 722.895 hektar, Wilayah Izin Usaha Pertambangan 559.080 hektare, serta Hak Guna Usaha 645.612 hektare. Dalam situasi ini, proses pengakuan wilayah adat berjalan lebih lambat dibandingkan ekspansi pemanfaatan sumber daya alam.

Padahal, berdasarkan pemetaan partisipatif, luas wilayah adat di Kalimantan Selatan mencapai sekitar 460.535 hektar. Namun, skala pengakuan formal hingga saat ini masih relatif kecil dibandingkan potensi tersebut.

Beberapa kemajuan memang telah terjadi, seperti terlahirnya Peraturan Daerah di tingkat kabupaten khususnya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. Namun, capaian ini masih bersifat terbatas dan belum menunjukkan percepatan yang sistematis menyeluruh di tingkat daerah.

Direktur WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq S.F.W., menilai bahwa situasi ini tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. “Secara regulasi, pengakuan masyarakat adat sudah jelas. Tapi dalam praktiknya, prosesnya lambat dan belum didukung pembiayaan yang memadai. Sementara itu, izin-izin industri justru dipercepat. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam implementasi kebijakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat memiliki nilai strategis dalam pembangunan daerah. Selain berkontribusi dalam pengurangan konflik tenurial, wilayah adat juga berpotensi menjadi basis pengembangan ekonomi lokal berbasis sumber daya alam lestari, serta mendukung agenda pembangunan berkelanjutan yang rendah emisi. Namun hingga saat ini, agenda pengakuan masyarakat adat belum sepenuhnya terintegrasi dalam praktik perencanaan pembangunan daerah, serta belum menjadi bagian dari indikator kinerja pembangunan.

“Pengakuan wilayah adat seharusnya tidak hanya dilihat sebagai tindakan normatif menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bagian dari strategi perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Tanpa itu, upaya menghadapi krisis ekologis akan sulit berjalan efektif,” tambah Direktur WALHI Kalimantan Selatan.

Untuk itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat. Hal ini mencakup pembangunan skema pembiayaan yang jelas, integrasi dalam perencanaan pembangunan, serta penguatan kapasitas kelembagaan daerah, dan yang vital adalah partisipasi publik khususnya masyarakat adat, akademisi, dan masyarakat umum lainnya.

Tanpa upaya tersebut, pengakuan masyarakat adat akan terus berjalan lambat, sementara tekanan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat semakin meningkat.

WALHI Kalimantan Selatan, Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial (AP2SI) Kalsel, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPMA) Borneo Selatan, Kelompok Kerja Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Pokja PPMHA) Kalsel dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Kalsel telah membuat analisa kebijakan dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui policy brief bersama.

Adapun dokumen policy brief bisa diunduh di sini.

Narahubung: pewalhikalsel@proton.me

Walhi Kalimantan Selatan

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan