You are currently viewing 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia: Kalsel Belum Merdeka dari Asap dan Krisis Iklim
Aksi simbolik dan teatrikal WALHI Kalsel di Banjarbaru (14/8/2026).

81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia: Kalsel Belum Merdeka dari Asap dan Krisis Iklim

Banjarbaru, 17 Agustus 2026 – Terhitung sejak 1 Mei hingga 12 Agustus 2026 terdapat sebaran hotspot melalui citra VIIRS NOAA-21 sekitar 3.520 hotspot di Kalimantan Selatan. Diperkirakan juga Kalsel telah mengalami kebakaran hutan dan lahan seluas 4.582 hektar dan menimbulkan dampak asap. Selain dampak dari perubahan iklim dan fenomena El Nino, WALHI Kalsel menilai ini adalah alarm bagi ekosistem lingkungan yang kehilangan daya dukung dan daya tampungnya.

Analisa data WALHI Kalimantan Selatan melalui citra VIIRS NOAA dan tumpang susun data wilayah konsesi juga menunjukan bahwa sejak Mei hingga Juli 2026 sekitar 71 persen hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan. Di antaranya 875 titik panas di konsesi pertambangan dan 32 titik panas berada di konsesi perkebunan sawit.

Data dan informasi ini juga memperkuat dugaan tidak adanya mitigasi yang komprehensif baik dari Pemerintah Daerah maupun perusahaan yang harusnya bertanggungjawab terhadap area atau wilayah konsesinya.

Banyak tindakan penanggulangan didukung oleh ekosistem relawan yang sigap dalam melakukan penanganan api yang menyebar di titik-titik kebakaran. Pemerintah Daerah harus mendukung penuh ekosistem relawan ini dan memberikan ruang serta akses pelibatan bukan hanya dalam hal teknis penanggulangan tetapi dalam merumuskan arah kebijakan mitigasi bencana terutama bencana ekologis yang diperparah oleh krisis iklim serta dalam merumuskan tata kelola anggaran kebencanaan.

Adapun lima daerah dengan titik panas terbanyak di antaranya 543 hotspot di Kabupaten Tapin, 176 hotspot di Kabupaten Tanah Laut, 168 hotspot di Tabalong, 158 hotspot di Hulu Sungai Selatan dan 111 hotspot di Banjar. Lima daerah ini merupakan yang sebagian besar wilayahnya diekspansi pertambangan batubara dan sawit.

Pemerintah Daerah bukan hanya harus membenahi tata kelola mitigasi bencana ekologis, tetapi juga harus segera membenahi sistem pengawasan, evaluasi dan tindakan terhadap perusahaan yang menjadi salah satu penyebab perubahan bentang alam dan degradasi kualitas lingkungan hidup.

Kebakaran hutan dan lahan bukan lagi kejadian yang secara tunggal disebabkan oleh faktor alam, akan tetapi lebih jauh lagi kita dapat melihat bagaimana sistem tata kelola lingkungan dan kemauan politik pemangku kebijakan dalam memprioritaskan masalah pun pencegahan dan penanganannya. Seperti yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan, beberapa kasus perusahaan melakukan rekayasa tata kelola air sehingga menyebabkan perubahan sifat dan fungsi alami ekosistem esensial rawa gambut.

Sebagai contoh yaitu rekayasa kanal air yang dibuat perusahaan sawit di Kalsel diduga menyebabkan atau memperparah kekeringan di musim kemarau dan memperparah banjir di musim hujan. Salah satunya berdampak ke daerah lumbung pangan seperti yang terjadi di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala.

Maka itu, pada momentum kemerdekaan Republik Indonesia ini WALHI Kalimantan Selatan mendesak kepada pemimpin daerah untuk membenahi dan mengevaluasi sistem tata kelola mitigasi dan penanganan bencana ekologis di Kalimantan Selatan. Karena satu individu warga yang menjadi korban terdampak bencana ekologis sudah terlalu banyak dan itu bukan cuma sebuah angka. Pemimpin daerah harus segera melakukan agenda pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Kalimantan Selatan.

Narahubung: pewalhikalsel@proton.me

Walhi Kalimantan Selatan

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan