You are currently viewing WALHI Kalimantan Selatan dan Sosiologi FISIP ULM Luncurkan Riset Tentang PLTU Batubara

WALHI Kalimantan Selatan dan Sosiologi FISIP ULM Luncurkan Riset Tentang PLTU Batubara

Banjarmasin, 4 September 2026 – WALHI Kalimantan Selatan meluncurkan hasil riset bertajuk “Kajian Risiko Sistemik pada PLTU dan Batubara di Kalimantan Selatan untuk Percepatan Transisi Energi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan” pada 31 Agustus 2026 lalu. Pada riset yang dilakukan oleh WALHI Kalimantan Selatan bersama dengan tim periset dari Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat ini menyoroti bahwa Listrik di Kalimantan Selatan masih bergantung pada PLTU Batubara sebesar 95%. Ini menunjukan betapa ketergantungan jangka Panjang pada Batubara baik sebagai sumber energi maupun tulang punggung ekonomi daerah.

Dalam riset ini mengungkap bahwa hubungan antara PLTU dan tambang batu bara di Kalimantan Selatan yang diperkuat melalui kontrak jangka panjang dan skema take or pay (ToP) dalam Power Purchase Agreement (PPA), yang diduga sebagai bentuk “jebakan ekonomi ekstraktif yang terinstitusionalisasi”, dimana pembangunan dan peningkatan kapasitas PLTU dalam negeri menjamin industri pertambangan batu bara untuk terus berproduksi selama puluhan tahun ke depan.

Saat ini terdapat 11 infrastruktur PLTU di Kalimantan Selatan dengan kapasitas eksisting mencapai 823 MW menurut data Kementerian ESDM yang diproyeksikan bertahan setidaknya hingga tahun 2030. Konsesi pertambangan batu bara di provinsi ini diperkirakan telah mencapai 1,2 juta hektare dari total luas wilayah 3,7 juta hektare. Tak hanya itu, dalam kajian Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq menyampaikan temuan bahwa meski industri batu bara berkontribusi sekitar 30% terhadap perekonomian daerah dan 95% terhadap ekspor Kalimantan Selatan, dengan nilai royalti minerba nasional dari provinsi ini menembus Rp14,39 triliun, namun manfaat ekonomi tersebut tidak terdistribusi secara merata.

“Manfaat ekonomi dari PLTU dan pertambangan batu bara lebih banyak dinikmati oleh korporasi, pemerintah, dan sistem energi secara luas, sementara dampak sosial, kesehatan, dan ekologis lebih besar ditanggung oleh masyarakat lokal,” ujar Raden.

Selain itu, riset ini juga menyoroti manfaat dan beban terdistribusi yang tidak adil dimana listrik, investasi dan penerimaan negara/daerah lebih dominan dinikmati oleh korporasi, pemerintah dan sistem energi yang lebih luas, sementara masyarakat lokal yang bertempat tinggal di area ring satu PLTU maupun konsesi pertambangan harus menerima dampak kerusakan lingkungan berupa debu, pencemaran air, dan kebisingan. Tak hanya itu, Riset ini juga mendokumentasikan konflik agraria berupa gelombang perlawanan warga di berbagai wilayah di Kalimantan Selatan, serta bencana ekologis yang diperparah oleh aktivitas tambang sehingga  mengancam lahan pertanian serta perikanan warga. Belum lagi beban Risiko Kesehatan berupa kerentanan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) seperti yang dirasakan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di ring satu PLTU Asam-Asam.

Di tengah temuan-temuan tersebut, riset ini turut menampilkan praktik baik transisi energi di Desa Hinas Kanan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat di desa itu mampu memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga masyarakat, meski ada kondisi tertentu operasionalnya berlangsung sekitar 12 jam, terutama mulai sore hingga pagi hari, bergantung pada kapasitas penyimpanan energi dan kondisi cuaca. Praktik di Desa Hinas Kanan memberikan pembelajaran penting bagi pengembangan sistem energi di wilayah yang selama ini masih bergantung pada batu bara.

Ismar Hamid S.S., M.Si selaku Ketua Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat sekaligus peneliti dalam kajian ini mengatakan bahwa Kalimantan Selatan tengah menghadapi krisis akibat sistem energi ekstraktif yang mengikat industri batubara dan PLTU dalam jebakan ekonomi jangka panjang serta dampak ekologi, sosial dan budaya secara masif. Aktivitas tambang diwarnai oleh dugaan pelanggaran HAM berat, seperti penggusuran paksa dan pemblokiran akses lahan tanpa izin serta pencaplokan tanah warga tanpa ganti rugi. 

Akibatnya, masyarakat mengalami ketidakadilan sosial dan ekologi, berupa hilangnya ruang hidup, krisis air bersih, dan paparan polusi. Di tengah kondisi ini, praktik penggunaan energi bersih, seperti PLTS terpusat di Desa Hinas Kanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menunjukkan bahwa transisi ke energi terbarukan merupakan solusi yang mendesak.

‎Ia mengatakan “Setiap ton batu bara yang diekstraksi dan dibakar dibayar dengan air yang tercemar, udara yang meracuni napas, serta ruang hidup rakyat yang dirampas. Transisi energi adalah harga mati untuk menghentikan kejahatan lingkungan dan pemulihan HAM” jelas Ismar. Berbeda dengan PLTU yang membutuhkan pasokan batu bara secara terus- menerus dan menghasilkan berbagai dampak lingkungan seperti emisi, debu, serta limbah pembakaran, PLTS terpusat memanfaatkan sumber energi yang tersedia secara lokal memperkecil emisi yang dikeluarkan.

Berdasarkan temuan tersebut, WALHI Kalimantan Selatan merekomendasikan:

  1. Pemerintah daerah dan pusat meninjau ulang dan mengevaluasi kebijakan pengembangan PLTU dan pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan, serta mendorong percepatan transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
  2. Pemerintah daerah dan pusat memastikan akuntabilitas perusahaan dalam melindungi dan memulihkan lingkungan, serta menghormati hak buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, anak-anak, lansia, dan kelompok disabilitas
  3. Pemerintah daerah dan pusat melakukan tinjauan mendesak terhadap operasi dan dampak pertambangan, khususnya di area PT Balangan Coal (Adaro Group) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM)
  4. Perusahaan menghentikan aktivitas penambangan pada kawasan hutan dan kawasan bernilai konservasi tinggi
  5. Perusahaan harus memenuhi prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC) di seluruh tahapan operasi, disertai keterbukaan informasi terkait status lahan dan rencana perluasan proyek.

Dokumen lengkap “Kajian Risiko Sistemik pada PLTU dan Batubara di Kalimantan Selatan untuk Percepatan Transisi Energi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan” dapat di unduh disini.  

Kontak Media: 
e-mail: pewalhikalsel@proton.me   
Whatsapp kami: +62 812 5665 0756

Walhi Kalimantan Selatan

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan