Banjarbaru, 23 September 2020 – Tertanggal 3 September 2020 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima memori Peninjauan Kembali (PK) dari PT Mantimin Coal Mining (MCM) dalam perkara nomor 47/G/LH/2018/PTUN-JKT melalui kuasa hukumnya di Jakarta.
PT MCM mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 369K/TUN/LH/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Dalam hal PK MCM ini, Walhi berada pada posisi termohon PK I (dahulu sebagai: penggugat; pembanding; pemohon kasasi), Dan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai termohon PK II (dahulu sebagai: tergugat; terbanding; termohon kasasi.
Pengajuan PK oleh PT MCM ini merupakan alarm sekaligus genderang perang bahwa aktor investasi berbasis eksploitasi atau perusak lingkungan bersikeras mengubah bentang alam pegunungan meratus yang masih tersisa.
Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM seharusnya menerima dan menjalankan putusan kasasi oleh MA. Sangat jelas fakta di lapangan bahwa begitu banyak gelombang penolakan terhadap investasi perusak lingkungan di Kalsel khususnya penolakan terhadap eksploitasi Pegunungan Meratus.
Selain fasilitas umum diantaranya sekolah, tempat ibadah, jalan, jembatan, bendungan dan lainnya. Bentang alam karst dan ekosistem di dalamnya menjadi yang paling terdampak atas kehadiran investasi perusak lingkungan ini. Aktivitas eksploitasi juga akan menjadi pemicu datangnya bencana ekologis yang massif ke depan. Selain itu, referensi speleologi karst yang berlimpah di Pegunungan Meratus juga terancam hilang.
Walhi merasa dalam memori PK yang diajukan PT MCM seolah-olah menyudutkan dan melemahkan majelis hakim Kasasi MA dalam perkara ini.
Menjadi penting bahwa Walhi akan terus mengawal dan melakukan penolakan terhadap upaya eksploitasi sumber daya alam dan perusakan lingkungan di Kalsel khususnya di Pegunungan Meratus. Walhi Mengajak seluruh komponen masyarakat agar terus merapatkan barisan.
Kisworo Dwi Cahyono selaku Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel Menegaskan sejak awal, Walhi tetap komitmen melakukan perlawanan dan perjuangan untuk keselamatan rakyat dan lingkungan, salah satunya dengan cara menggugat SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Operasi Produksi PT. MCM.
“Alhamdulillah Mahkamah Agung memenangkan gugatan Kasasi Walhi. Dalam proses PT. MCM melakukan PK ini saya berharap kepada Majelis Hakim MA untuk tetap memenangkan gugatan Walhi apalagi ini juga didukung oleh banyak pihak termasuk tokoh agama, mahasiswa, seniman, petani, masyarakat adat, dan lain-lain” lanjut Kisworo.
Kisworo juga mengatakan perjuangan masih panjang dan mengajak seluruh elemen tetap bersatu dalam perjuangan menyelamatkan Pegunungan Meratus dari ancaman kerusakan yang lebih parah. “Saya berterima kasih terhadap berbagai elemen yang turut berjuang dalam gerakan #SaveMeratus” tandasnya.
Diketahui sebelumnya 28 Februari 2018, Walhi bersama Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup mendaftarkan gugatan terhadap Menteri ESDM, Ignatius Jonan yang telah mengeluarkan SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (PT. MCM) menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, pada tanggal 4 Desember 2017.
Izin tersebut seluas 5.900 hektar meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. Wilayah tersebut menjadi bagian dari pegunungan Meratus yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang menyangga pulau Kalimantan. Khusus Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), luasan izin tambangnya itu juga berupa kawasan hutan sekunder seluas 1.398,78 hektar, permukiman 51,60 hektar, sawah 147,40 hektar, serta sungai 63,12 hektar
Kronologi Singkat dan Alur Gugatan
28 Februari 2018, Walhi menggugat SK nomor 441.K/30/DJB/2017 tersebut di PTUN Jakarta. Setetah itu sidang berlangsung dan terjadwal. 13 Juli 2018 dilaksanakan pemeriksaan setempat bersama Hakim PTUN Jakarta, Walhi, dan Masyarakat Desa Nateh, Hulu Sungai Tengah. Tergugat Kementerian ESDM dan PT. MCM tidak hadir dalam sidang itu.
22 Oktober 2018, PTUN Jakarta memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan tersebut. Hakim menyatakan bukan wewenang PTUN mengadili perkara nomor 47 tersebut. Padahal sidang telah berlangsung selama delapan bulan.
2 November 2018, setelah PTUN Jakarta memutuskan NO atas gugatan terhadap SK nomor 441.K/30/DJB/2017. Walhi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
20 Maret 2019, PTTUN Jakarta memutuskan menguatkan kembali putusan PTUN Jakarta nomor 47/G/LH/2018/PTUN-JKT tanggal 22 Oktober 2018. Dengan surat putusan tertanggal 14 Maret 2019 nomor 28/B/LH/2019/PT.TUN.JKT.
2 April 2019, Walhi mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTTUN Jakarta nomor 28/B/LH/2019/PT.TUN.JKT tanggal 14 Maret 2019.
15 Oktober 2019, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan kasasi, sesuai dengan publikasi di wesite mereka, amar putusan berbunyi kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri kabul gugatan, batal objek sengketa. Objek sengketa yang digugat yaitu SK ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang pemberian izin operasi produksi tambang batubara PT MCM.
Narahubung:
M. Jefry Raharja (081253468855)
Departemen Kampanye