Banjarbaru, 6 Oktober 2026 – WALHI Kalsel melaporkan beberapa perusahaan sawit yang diduga terjadi kebakaran di area konsesinya ke DIT RESKRIMSUS POLDA Kalimantan Selatan perihal dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perkebunan sawit Kalimantan Selatan. Pelaporan ini berdasarkan kajian studi meja dan pemantauan lapangan sepanjang Januari hingga September 2026.
Ada empat perusahaan yang dilaporkan yaitu PT Monrad Intan Barakat (PT MIB), PT Subur Agro Makmur (PT SAM), PT Kintap Jaya Wattindo (PT KJW), dan PT Palmina Utama (PT PU), dengan indikasi total luasan area terbakar mencapai 3.539 hektare.

WALHI telah melakukan ground checking pada empat perusahaan tersebut pada 8 – 9 September 2026. Pada aktivitas ground checking yang dilakukan, kami menemukan bukti bahwa di wilayah izin konsesi tersebut masih terjadi karhutla. Bahkan adanya aktivitas alat berat di lokasi konsesi, yang diduga merupakan pembukaan lahan untuk penanaman sawit baru.
Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel menyampaikan mengenai perlunya penindakan tegas terhadap penanggung jawab pemegang konsesi. Raden menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di masyarakat kecil.
“Kami melakukan ini untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penanggung jawab pemegang konsesi, bukan kepada petani atau peladang dan masyarakat lokal maupun masyarakat adat” terang Raden.
Menanggapi pelaporan tersebut, DIT RESKRIMSUS POLDA Kalimantan Selatan menerima laporan pengaduan yang dilakukan oleh WALHI Kalsel. Pihak POLDA Kalsel juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap empat perusahan yang telah diadukan tersebut. Selain itu, pihak POLDA menyampaikan bahwa akan memberi keterangan perkembangan kasus melalui surat resmi untuk menginformasikan proses yang telah berjalan atas laporan yang telah dibuat.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukanlah bencana baru bagi Kalimantan Selatan. Karhutla telah menjadi bencana ekologis yang berulang sejak dekade 1990-an. Setidaknya tercatat 11.208 titik panas (hotspot) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan pada periode 1 Januari–8 September 2026.
Sementara itu, indikasi luas area terbakar pada periode Januari–Agustus 2026 mencapai 64.155,8 hektare. Karhutla dalam skala tersebut tidak hanya memperburuk kualitas udara, tetapi juga memperbesar kerusakan ekologis serta mengancam kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan aktivitas masyarakat. Padahal peringatan potensi fenomena El Niño sudah sejak 4 Maret 2026 oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Konsentrasi hotspot di dalam wilayah konsesi memperlihatkan bahwa persoalan karhutla juga harus dilihat dari perspektif tanggung jawab dan potensi kejahatan korporasi (corporate crime). Dari keseluruhan hotspot yang teridentifikasi di Kalimantan Selatan, 56,2% berada di dalam wilayah konsesi industri ekstraktif. Sebanyak 2.832 titik panas teridentifikasi berada di konsesi perusahaan pertambangan, 1.746 titik di konsesi perkebunan sawit, dan 1.414 titik di wilayah PBPH. Sementara berdasarkan analisis burn area, luasan terbesar berada di wilayah perkebunan kelapa sawit, yakni mencapai 14.489,69 hektare, disusul pertambangan sebesar 3.770 hektare dan PBPH sebesar 2.601 hektare.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Umi Ma’rufah mengatakan bahwa apa yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera bukan hanya dilihat fenomena dan faktor tunggal. Namun, dalam konteks karhutla ini ada sistem dan struktur yang bekerja baik dalam kebijakan maupun pengawasan serta penindakan.
“Karhutla adalah bencana ekologis, yaitu krisis lingkungan akibat kerusakan ekosistem dan tata ruang yang dipicu oleh kebijakan ekonomi-politik, bukan sekadar musibah atau takdir alam. Akar persoalannya terletak pada tata kelola lahan dan perizinan ekstraktif yang menyebabkan deforestasi dan kerusakan gambut secara masif. Karenanya penanganan karhutla harus bersifat struktural, yaitu memastikan pertanggungjawaban korporasi, penegakan hukum yang kuat, dan mengubah model pembangunan yang mendorong eksploitasi sumber daya alam dan meningkatkan kerentanan ekosistem terhadap kebakaran,” kata Umi.
Karhutla Berulang dan Kerusakan Ekosistem Rawa Gambut
Dari empat perusahaan yang dilaporkan, dua diantaranya juga teridentifikasi berada di kawasan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) yaitu PT. SAM seluruh konsesinya teridentifikasi berada pada wilayah gambut baik dengan fungsi lindung dan budidaya dan sekitar 24 % gambut ada pada konsesi PT. MIB. Selain itu, masing-masing perusahaan teridentifikasi juga sebagai konsesi yang wilayahnya terbakar berulang.

Dari identifikasi dan analisis data dan informasi tersebut berdasarkan empat kriteria dan empat sampel yang diuji, terdapat indikasi persoalan dalam pengelolaan areal kerja ke empat perusahaan, khususnya dalam aspek pencegahan dan penanggulangan karhutla, perlindungan ekosistem gambut, pengelolaan tata air, serta pemulihan area yang terdampak kebakaran. Persoalan ini menjadi semakin serius karena analisis spasial WALHI menunjukkan adanya keberulangan kejadian karhutla pada areal kerja ke empat perusahaan dalam rentang 2015–2026.
Raden Rafiq S.F.W, Direktur Eksekutif WALHI Kalsel mengatakan Keberulangan tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk tidak hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi.
“Jangan hanya berani pada petani dan peladang. Pemerintah dan penegak hukum seharusnya melakukan audit kepatuhan, investigasi penyebab kebakaran, evaluasi perizinan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tanggung jawab korporasi dalam mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan” tegas Raden.
Raden juga menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kejadian bencana ekologis berulang di Kalsel. “Tanggung jawab ini tidak hanya berada pada korporasi. Negara juga harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Kalimantan Selatan, karena telah menerbitkan izin kepada pelaku usaha secara berlebihan sehingga daya dukung dan daya tampung lingkungan Kalsel menurun,” Kata Raden.
“Negara semestinya menyelesaikan akar persoalan bukan hanya berfokus pada penanganan bencana ekologis. Akar persoalannya adalah tata kelola lingkungan di Kalsel yang tidak berjalan dengan baik, ditandai banyaknya ketidaksesuaian tata ruang. Beban perizinan di kalsel telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga bencana ekologis, baik karhutla maupun banjir, terus berulang setiap tahun.” tutup Raden.
Kemudian, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kesengajaan, kelalaian, pelanggaran kewajiban hukum, atau tindakan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila terpenuhi unsur kejahatan korporasi (corporate crime).
Bahan pendukung lainnya silahkan di unduh di sini
Narahubung:
WALHI Kalimantan Selatan – 081256650756 (Ray)
