Banjarbaru, 9 Desember 2023 – Masifnya degradasi lahan dan bencana ekologis. Walhi Kalimantan Selatan tutup Tahun 2023 dengan mengadakan diskusi publik. Diskusi ini diisi oleh narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan dan Prof. Ir. H. Luthfi Fatah, M.S., PhD sebagai akademisi. Kegiatan ini diselenggarakan pada 9 Desember 2023 bertempat di Hotel Lerina In, Banjarbaru.
Kegiatan ini juga mengundang berbagai perwakilan seperti mahasiswa, pecinta alam, akademisi, pemerintah, penggiat lingkungan, dan jurnalis. Dengan tema Perkembangan dan Kondisi Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Alam Melibatkan Peran Seluruh Elemen di Kalimantan Selatan. Setidaknya ada tiga perspektif yang dapat ditelaah yaitu perspektif akademis, perspektif pemerintah, dan perspektif masyarakat sipil dalam melihat kondisi lingkungan secara umum.
Salah satu narasumber dalam diskusi ini mengatakan Kalsel secara khusus memiliki kelimpahan sumber daya alam. Tetapi beliau juga mempertanyakan kembali apakah itu merupakan sebuah anugerah atau kutukan. “Problematikanya adalah apakah sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pengembangan wilayah? Dalam penelitian saya, khususnya sektor batubara hanya sekitar sebelas persen dapat dimanfaatkan masyarakat Kalsel” ujar Prof. Ir. H. Luthfi Fatah, M.S., PhD.
Beliau juga menambahkan faktor lain yang menjadi persoalan lingkungan yaitu eksternalitas dalam pemanfaatan sumber daya alam. Eksternalitas adalah dampak suatu kegiatan produksi oleh satu pihak yang harus dipikul atau diterima oleh pihak lain yang tidak terlibat dalam proses produksi. Banyak yang tidak bernilai pasar, sehingga tidak dihitung. Sumber daya alam dan jasa lingkungan cenderung under value, eksploitasi yang cenderung berlebihan dan membuat lingkungan rusak dan pembangunan terhenti karena sumber daya alam terkuras.
Dari perspektif pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Muhammad Saleh menyebutkan bahwa beberapa indeks telah menunjukan peningkatan dan mencapai target diantaranya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) meningkat sebesar 0,94, Indeks Kualitas Udara (IKU) meningkat sebesar 0,37, Indeks Kualitas Lahan meningkat sebesar 0,26, Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) meningkat 7,97. Hanya Indeks Kualitas Air (IKA) yang mengalami penurunan sebesar 0,12.
“Tujuh Kabupaten/Kota dari tiga belas Kabupaten/Kota telah mencapai ketercapaian target IKLH di Tahun 2022” Jelas Saleh. Ia juga menambahkan enam daerah yang belum mencapai target IKLH Tahun 2022 yaitu Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Banjarmasin.
Walhi Kalimantan Selatan dalam diskusi publik ini berkesempatan untuk menyampaikan kondisi lingkungan dalam perspektif masyarakat sipil. Setidaknya ada tiga kasus konflik sumber daya alam dan lingkungan di Kalsel. Di antaranya kasus longsornya Kilometer 171, kasus banjir di Kecamatan Jejangkit dengan perusahaan sawit, dan kasus sengketa lahan tambang batubara yang mengakibatkan satu orang warga terbunuh.
Kondisi tersebut juga memperlihatkan kekuasaan korporasi seperti setara dengan negara. Sebab upaya hukum yang dilakukan terlihat tidak signifikan dan sangat tumpul. “Kita seperti tidak benar-benar bernegara, padahal kita ini bukan negara kesatuan republik investor tetapi negara kesatuan republik Indonesia” tegas Kisworo Dwi Cahyono Direktur Eksekutif Walhi Kalsel.
Dalam diskusi publik ini Walhi Kalsel memberikan rekomendasi dan desakan pada negara yaitu:
- Stop Solusi Energi Palsu, Wujudkan Energi Terbarukan Yang Ramah Lingkungan dan Berkeadilan.
- Tanggap Bencana (sebelum, pada saat dan pasca bencana/Pemulihan). Pemerintah jangan lalai, lambat dan gagap lagi dalam penanganan dan penanggulangan bencana.
- Review dan Audit seluruh Perijinan industri ekstraktif; Tambang, Sawit, HTI, HPH secara Transparan dan dishare ke publik.
- Stop ijin baru; yang ada saja sudah bikin kacau apalagi kalau ditambah. (Karena Kalsel sudah dalam Kondisi Darurat Ruang dan Darurat Bencana Ekologis).
- Penegakan hukum terutama terhadap Perusahaan perusak lingkungan.
- Bentuk Badan/Komisi Khusus Kejahatan Lingkungan, Agraria dan SDA.
- Bentuk Pengadilan Khusus Kejahatan Lingkungan.
- Kebijakan: RTRW, RPJM, RPJP dan APBD/N dll yang pro terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan, berkeadilan lintas generasi serta mampu menghilangkan bencana ekologis.
- Akui Wilayah Kelola Rakyat dan jalankan Ekonomi Nusantara yang berkeadilan dan Ramah Lingkungan serta Jangan ada lagi Rakyat yang ilegal hidup di Tanah Air ini (Segera Akui Masyarakat Adat Dayak Meratus).