Siaran Pers
Banjarbaru, 9 Maret 2026 – Aktivitas pertambangan batu bara yang diduga berada sangat dekat dengan permukiman warga di Desa Sungai Taib, Kabupaten Kotabaru, kembali memperlihatkan wajah nyata krisis tata kelola pertambangan di Kalimantan Selatan. Aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal tersebut menunjukkan bagaimana kegiatan ekstraktif dapat berlangsung di ruang hidup masyarakat tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.
Tambang yang beroperasi di sekitar permukiman bukan hanya melanggar prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan negara terhadap industri pertambangan. Aktivitas seperti ini berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan, longsor, pencemaran sumber air, hingga konflik ruang hidup.
Bagi WALHI Kalimantan Selatan, keberadaan tambang ilegal di Kotabaru bukanlah peristiwa tunggal. Ia merupakan bagian dari rentetan panjang persoalan tata kelola pertambangan yang terus berulang di provinsi ini. Berbagai kasus dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pola yang sama, lemahnya pengawasan negara, maraknya pelanggaran oleh perusahaan tambang, serta tidak optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Salah satu kasus yang memperlihatkan buruknya tata kelola pertambangan adalah aktivitas tambang PT Merge Mining Industry (MMI) yang merusak sumber air dan perkebunan warga di wilayah Rantau Bakula, Kabupaten Banjar. Kawasan ini merupakan bagian penting dari yang memiliki fungsi ekologis vital bagi sistem hidrologi Kalimantan Selatan, khususnya warga Rantau Bakula. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut terus mengalami tekanan akibat aktivitas pertambangan batu bara yang menggerus dan memperbesar risiko kerusakan ekosistem. Bahkan, telah terjadi kriminalisasi petani bernama Sumardi yang mempertahankan tanahnya.
Kasus lain yang juga mencerminkan konflik serius antara kepentingan pertambangan dan hak masyarakat adalah yang terjadi di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru. Di wilayah ini, ratusan sertifikat hak milik warga transmigran pernah dibatalkan dalam kebijakan yang diduga berkaitan dengan kepentingan pertambangan PT Sebuku Sejaka Coal bagian dari Sebuku Coal Group. Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana ekspansi industri ekstraktif kerap kali berjalan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup mereka.
Sementara itu di kawasan Gunung Ulin, Kabupaten Banjar tercatat aktivitas pertambangan batu bara yang diduga kuat ilegal juga memicu polemik serius karena kedekatannya dengan kawasan permukiman dan infrastruktur publik, khususnya jalan desa yang menunjang mobilisasi warga. Kasus ini menjadi contoh bagaimana aktivitas pertambangan dapat berkembang tanpa mempertimbangkan keselamatan masyarakat maupun tata ruang wilayah.
Persoalan lain juga terjadi dalam kasus dugaan pelanggaran oleh perusahaan tambang seperti Balangan Coal (Adaro Group), di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan yang menjadi sorotan publik terkait berbagai persoalan lingkungan dan tata kelola pertambangan di wilayah operasinya. Kasus-kasus semacam ini memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan di Kalimantan Selatan tidak hanya berkaitan dengan tambang ilegal, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq S.F.W. menilai bahwa rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya krisis serius dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.
“Tambang ilegal yang bisa beroperasi di dekat permukiman warga di Kotabaru hanyalah satu contoh dari persoalan yang lebih besar. Kita melihat rentetan kasus dari Rantau Bakula, Bekambit, Gunung Ulin hingga berbagai wilayah lain yang menunjukkan bahwa tata kelola pertambangan di Kalimantan Selatan sedang berada dalam kondisi yang sangat bermasalah.”
Ia menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah membuat praktik pertambangan yang melanggar aturan terus berulang. “Ketika pengawasan negara lemah dan penegakan hukum tidak menyentuh aktor utama di balik praktik pertambangan ilegal maupun pelanggaran perusahaan tambang, maka kerusakan lingkungan dan konflik ruang hidup akan terus terjadi.”
Sementara itu, Manajer Advokasi, Kampanye, Pendidikan dan Pengkaderan WALHI Kalimantan Selatan menilai bahwa maraknya tambang ilegal menunjukkan adanya rantai produksi dan distribusi batu bara yang berjalan secara sistematis.
“Tambang ilegal tidak mungkin berjalan sendirian. Ada jaringan distribusi, jalur pengangkutan, hingga pasar yang menyerap batu bara tersebut. Jika aktivitas ini terus berlangsung, maka yang perlu dipertanyakan adalah seberapa serius aparat penegak hukum membongkar jaringan di balik praktik tambang ilegal,” ujar M. Jefry Raharja.
Ia juga menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum telah membuat praktik pertambangan yang merusak lingkungan terus terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.
“Selama ini penindakan sering kali hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara aktor utama di balik jaringan tambang ilegal maupun pelanggaran perusahaan tambang tidak tersentuh. Situasi ini membuat praktik pertambangan ilegal terus tumbuh dan semakin sulit dikendalikan.”
Kalimantan Selatan saat ini menghadapi tekanan ekologis yang semakin berat akibat eksploitasi sumber daya alam. Kerusakan kawasan hutan, sedimentasi sungai, meningkatnya risiko banjir, serta keberadaan lubang tambang yang tidak direklamasi menjadi dampak nyata dari lemahnya tata kelola pertambangan.
Kasus tambang ilegal di Kotabaru harus menjadi peringatan serius bahwa tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum, praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat akan terus berulang di Kalimantan Selatan.
Narahubung: pewalhikalsel@proton.me
