Banjarbaru, 6 Oktober 2021 – Sempat dihalangi oknum Polisi di jalan, massa aksi FRI Kalsel lanjutkan aksi di depan Gubernur pada momentum arba mustamir Rabu, (6/10).
Aksi damai tolak bala ini adalah lanjutan dari aksi sebelumnya yaitu haul atas matinya reformasi atau sahnya Omnibus Law Selasa, (5/10). Aksi FRI KALSEL kali ini dikoordinir oleh saudara M Rizkon Hanafi yang membawa massa sekitar 26 orang.
Aksi damai ini sempat tertunda karena dihalangi oleh oknum aparat di jalan Aneka Tambang Banjarbaru. Massa sempat beradu argumen dengan oknum aparat tersebut karena oknum aparat tersebu tidak bisa menunjukan surat tugas saat melakukan penyekatan jalan.
Pada pukul 14.28 Wita massa baru bisa menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gubernur. Dalam aksi kali ini massa secara bersama-sama membacakan ayat-ayat suci untuk menghindari bala atas sahnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Setelah selesai menyampaikan orasi, massa aksi meminta Gubernur Kalsel hadir di depan massa aksi duduk bersama dan berdialektika langsung.
Namun sangat disayangkan, Gubernur Kalsel mangkir kembali dan tidak berhadir dalam aksi damai kali ini. Bak batu, pucuk pimpinan tertinggi di Kalsel tidak mau mendengar langsung aspirasi rakyat Kalsel.
Gubernur Kalsel yang diwakili pejabat struktural yaitu Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalsel, Adi Santoso mengatakan Gubernur Kalsel Haji Sahbirin Noor sedang berada di tampat lain.
Adi Santoso juga menjelaskan salah satu agenda Gubernur namun tidak menyampaikannya secara rinci agenda Gubernur tersebut. “tidak bisa (ditunjukan), takut agenda beliau terganggu” tambahnya.
Pernyataan seorang pejabat struktural Pemprov Kalsel tersebut telah melukai hati rakyat Kalsel. Setelah dipilih dan ditetapkan sebagai Gubernur, rakyat yang datang menyampaikan aspirasi dianggap pengganggu.
Selain itu, beliau juga tidak bisa menampung aspirasi dan membacakan kembali tuntutan FRI Kalsel yang sebenarnya sudah disampaikan pada aksi sebelumnya (5/10).
Dari aksi yang dilakukan dua hari berturut-turut ini menandakan bahwa Pemprov Kalsel mungkin tutup telinga terhadap ancaman UU 11/2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Perlu diketahui tiga tuntutan FRI Kalsel yang sampai saat ini tidak dihiraukan Gubernur Kalsel.
Pertama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Gubernur menyatakan sikap secara resmi menolak atau tidak akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Kedua, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Gubernur menyampaikan instruksi kepada Bupati/Walikota untuk tidak melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Ketiga, Gubernur Kalimantan Selatan mengajak seluruh Gubernur di Provinsi lain untuk tidak menjalankan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Narahubung: Instagram @fraksirakyatidkalsel_