You are currently viewing Banjir Bukan Takdir, Kalimantan Selatan di Bawah Penjajahan Ekologis Baru

Banjir Bukan Takdir, Kalimantan Selatan di Bawah Penjajahan Ekologis Baru

Oleh:
Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.

(Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Direktur Utama Borneo Law Firm dan Pendiri LBH Borneo Nusantara)

Pada akhirnya, seolah Pangeran Antasari dan para pejuang Banua menangis di alam keabadian. Mereka menyaksikan tanah yang dahulu dipertahankan dengan darah dan nyawa, kini dihancurkan bukan oleh penjajah asing, melainkan oleh bangsanya sendiri. Tanah Banua yang dulu menjadi simbol perlawanan dan martabat, hari ini diperdagangkan, dirusak dan dijarah melalui kebijakan yang kehilangan nurani.

Para pahlawan berjuang mengusir kolonialisme demi kemerdekaan dan kehormatan bangsa. Namun ironi terbesar bangsa ini justru lahir ketika penjajahan mengambil rupa baru. Izin tambang yang serampangan, pembiaran kerusakan hutan, eksploitasi sungai, dan kebijakan tata ruang yang tunduk pada modal. Penjajahan ekologis dilakukan oleh pejabat negeri sendiri dengan stempel negara, atas nama pembangunan.

Bencana ekologis yang berulang di Kalimantan Selatan dari banjir bandang, longsor, rusaknya sungai, hilangnya daerah resapan air bukanlah semata peristiwa alam. Ia adalah produk dari kerakusan dan korupsi yang terstruktur. Curah hujan tinggi hanyalah pemicu. Akar masalahnya adalah kehancuran daya dukung lingkungan akibat deforestasi, tambang dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Tragedi banjir dan longsor Kalimantan Selatan tahun 2021 menjadi penanda paling ‘telanjang’ dari kegagalan tata kelola lingkungan. Dalam kurun Januari 2021, sebelas dari tiga belas kabupaten/kota terdampak. Lebih dari 633 ribu jiwa merasakan langsung akibatnya, 46 nyawa melayang, lebih dari 123 ribu rumah terendam, ratusan kilometer jalan rusak, jembatan, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan lumpuh. Ini bukan sekadar statistik, tetapi potret penderitaan rakyat akibat kebijakan yang abai dan di tahun 2025 ini menyusul terjadinya banjir berulang di berbagai daerah di Provinsi Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa sejak 2005, Kalimantan Selatan mengalami penurunan drastis tutupan hutan primer dan sekunder. Lahan-lahan alami digantikan oleh konsesi tambang, perkebunan monokultur skala besar, dan izin kehutanan yang tidak berkelanjutan. Ratusan lubang tambang dibiarkan menganga tanpa reklamasi, menjadi perangkap air dan sumber bencana di musim hujan.

Walhi Kalimantan Selatan secara tegas menyebut kondisi ini sebagai kejahatan ekologis. Dari total luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare, lebih dari separuhnya sekitar 1,9 juta hektare telah dibebani izin industri ekstraktif. Sementara sisa hutan primer hanya tersisa puluhan ribu hektare. Ketimpangan ini menunjukkan betapa negara lebih berpihak pada korporasi ketimbang keselamatan rakyat.

Ironisnya, setiap kali bencana datang, negara selalu sibuk pada tahap hilir dari bantuan darurat, dapur umum, normalisasi sungai, dan janji pemulihan. Namun negara enggan menyentuh hulu persoalan, pencabutan izin bermasalah, evaluasi industri ekstraktif, dan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan. Negara seolah menunggu jatuhnya korban lebih banyak sebelum berani bertindak.

Lebih memprihatinkan lagi, berbagai skema yang diklaim sebagai solusi krisis iklim seperti perdagangan karbon dan REDD+—justru berpotensi menjadi kamuflase kejahatan ekologis. Hutan direduksi menjadi komoditas, bukan ruang hidup rakyat. Kerusakan di satu tempat “ditebus” dengan sertifikat di tempat lain, tanpa pemulihan nyata bagi masyarakat yang kehilangan tanah, air, dan masa depannya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa banjir di Kalimantan Selatan bukanlah takdir. Ia adalah hasil dari pilihan kebijakan. Ia adalah akibat langsung dari keberpihakan negara pada kepentingan modal dan pembiaran sistematis terhadap perusakan lingkungan. Ini adalah kejahatan struktural yang menjadikan rakyat sebagai korban permanen.

Sudah saatnya kita menyebut persoalan ini dengan jujur Kalimantan Selatan berada dalam keadaan darurat ekologis. Membersihkan sungai tanpa membersihkan kebijakan adalah kebohongan publik. Membangun tanggul tanpa menghentikan tambang adalah ilusi keselamatan. Tidak akan ada keadilan ekologis selama pejabat rakus dan sistem korup tetap bercokol.

Jika hari ini kita memilih diam, maka kita sedang mewariskan bencana kepada generasi mendatang. Tanah Banua bukan warisan untuk dijual, melainkan amanah sejarah yang harus dijaga. Banjir hari ini adalah peringatan keras bahwa alam telah berbicara. Pertanyaannya, apakah negara masih mau mendengar, atau terus menenggelamkan rakyat demi kepentingan segelintir elite?

Krisis ekologis Kalimantan Selatan tidak akan selesai dengan empati sesaat atau bantuan darurat semata. Ia hanya dapat diakhiri melalui keberanian politik dan ketegasan hukum. Negara harus berhenti bersikap reaktif dan mulai bertindak struktural dengan menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan rakyat dan lingkungan, bukan sekadar legitimasi investasi.

Pertama, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin industri ekstraktif yang merusak lingkungan, khususnya pertambangan, perkebunan skala besar, dan kehutanan yang terbukti melanggar daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ketentuan ini bukan wacana moral, melainkan perintah konstitusi sebagaimana Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua, penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara serius dan berani. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi lamban, selektif, atau takut menyentuh korporasi besar dan aktor kekuasaan. Instrumen pidana lingkungan, gugatan perdata, serta sanksi administratif harus digunakan secara maksimal. Kejahatan ekologis adalah kejahatan serius karena merenggut nyawa, ruang hidup dan masa depan generasi.

Ketiga, negara perlu menghentikan pendekatan solusi palsu krisis iklim yang menjadikan hutan dan alam sebagai komoditas baru, seperti perdagangan karbon yang tidak disertai pemulihan nyata. Pemulihan lingkungan harus dilakukan di lokasi kerusakan, dengan melibatkan masyarakat lokal dan adat sebagai subjek utama, bukan korban pembangunan.

Keempat, perlu ada pengakuan dan penguatan wilayah kelola rakyat, termasuk masyarakat adat dan petani, sebagai benteng ekologis paling efektif. Sejarah membuktikan bahwa wilayah yang dijaga rakyat justru lebih lestari dibanding wilayah yang dikuasai korporasi. Keadilan ekologis tidak mungkin terwujud tanpa keadilan sosial.

Kelima, masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi bantuan hukum harus terus mengawal, menggugat, dan mengawasi kebijakan negara. Gugatan warga negara (citizen lawsuit), gugatan lingkungan, advokasi kebijakan, serta pendidikan publik harus menjadi gerakan kolektif. Diam bukan lagi pilihan, karena diam berarti turut membiarkan kejahatan berlangsung.

Harapan masih ada, selama keberanian masih hidup. Kalimantan Selatan tidak ditakdirkan tenggelam oleh banjir dan kerakusan. Ia hanya sedang menunggu keberpihakan negara yang sejati negara yang berani berkata tidak pada korupsi, tidak pada perusakan, dan tidak pada kebijakan yang mengorbankan rakyat demi modal.

Jika hukum ditegakkan dengan jujur dan keberanian moral dikembalikan ke dalam kebijakan publik, maka Banua masih bisa diselamatkan. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang. Inilah saatnya negara memilih berpihak pada kehidupan, atau terus memproduksi bencana.

Walhi Kalimantan Selatan

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan