You are currently viewing Kalimantan Dikepung 9.853 Titik Panas Menjelang El Nino
Kebakaran lahan di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, September 2023. Foto: WALHI Kalimantan Selatan

Kalimantan Dikepung 9.853 Titik Panas Menjelang El Nino

Jakarta, 19 Mei 2026. Di tengah ancaman El Nino 2026, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kembali sibuk dengan aktivasi posko-posko penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, bagi masyarakat, langkah ini tak lebih dari sekadar “pemadam kebakaran” administratif yang gagal menyentuh akar masalah. Karhutla pun terus menjadi ancaman.

Ironisnya, mayoritas titik panas secara nasional justru terkonsentrasi di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG). Pantau Gambut mencatat 17.299 titik panas berada di area lindung, dari total 26.484 titik panas yang terdeteksi di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sepanjang Januari-April 2026. Sementara itu, sisanya berada di area budidaya. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan kawasan gambut masih jauh dari efektif.

Potret kegagalan nasional ini pun terekam jelas di daerah, seperti pada proyek Food Estate di Kalimantan Tengah. Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Janang Palanungkai, mengungkapkan, “Sekitar 31.000 hektare lahan gambut dikonversi untuk pengembangan PSN Food Estate yang kini
terbukti gagal. Kondisi ini memperparah degradasi gambut di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dibuka untuk Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare pada era Presiden Soeharto.”

Dampak degradasi yang ada tercermin dari data Pantau Gambut yang menunjukkan 9.853 titik panas mengepung Kalimantan sepanjang Januari hingga April 2026. Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak paling parah dengan 9.270 titik panas, diikuti Kalimantan Tengah dengan 438
titik, dan Kalimantan Selatan 25 titik.

Area konsesi menjadi episentrum titik panas di Kalimantan yang mencapai 91% atau 8.983 titik. Jumlah tersebut tersebar di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 6.571 titik dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK) sebanyak 2.412 titik. Angka tersebut menunjukan
bahwa praktik pembuatan kanal untuk ekspansi perkebunan monokultur dan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi kontributor utama yang memperparah degradasi gambut di wilayah ini.

Aktivitas konsesi ini pun mengancam ekosistem gambut di berbagai wilayah Kalimantan. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Indra Syahnanda menjelaskan, “Aktivitas PT Mayawana Persada dan PT Equator Sumber Rezeki yang membuka total 6.758,3 hektare lahan
telah menggusur habitat orangutan dan mengancam ekosistem gambut.”

Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq menyoroti, “Konsesi di kawasan gambut kerap menjadi sumber konflik, perampasan lahan, serta pemicu kebakaran berulang akibat praktik pengeringan gambut untuk kepentingan bisnis skala besar. Masyarakat lokal yang mengelola gambut secara lestari justru tersingkir dan dikriminalisasi. Sementara, perusahaan yang melakukan pembakaran justru kerap sekali luput dari penegakan hukum,” ujarnya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan gambut bukan sekadar isu lingkungan. Lemahnya perlindungan ekosistem gambut juga berkaitan dengan meningkatnya konflik sosial, ketimpangan penguasaan lahan, serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat yang hidup bergantung pada kawasan gambut.

Berbagai temuan di Kalimantan membuktikan bahwa penanganan karhutla masih berfokus pada solusi insidental saat kebakaran terjadi. Bongkar pasang struktur kementerian tidak akan berdampak jika kebijakan tetap terfragmentasi. Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian menekankan, “Pemerintah harus berhenti melakukan ritual tahunan dalam penanganan karhutla. Selama perlindungan ekosistem gambut belum diperkuat melalui RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG, tumpang tindih kebijakan akan terus membuat kebakaran berulang di kawasan yang sama.”

Selama kebijakan perlindungan gambut tetap berjalan terfragmentasi, upaya mitigasi karhutla akan terus berjalan saling bertabrakan. Satu sisi pemadaman api terus dilakukan, di sisi lain pengeringan gambut masih dilegalkan.

Kontak Media

Jika anda membutuhkan panduan maupun konsultasi terkait dengan publikasi ini, anda dapat
menghubungi:

  • Putra Saptian (Campaigner Pantau Gambut)
    putra.saptian@pantaugambut.id
  • Janang Firman Palanungkai (Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah)
    janangfirmanpalanungkai@walhi.or.id
  • Indra Syahnanda (Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat)
    indrasyahnandaa@gmail.com
  • Raden Rafiq (Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan)
    raden.rafiq@walhi.or.id

Kenapa Gambut Penting

Indonesia memiliki luasan gambut tropis terbesar di dunia dengan luas mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di tiga pulau besar yaitu Sumatera, Kalimantan dan Papua. Lahan gambut di Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau 20 kali lipat karbon tanah mineral biasa.
Cadangan karbon yang tersimpan di dalam tanah gambut akan terlepas ke udara jika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan. Padahal, gambut menyimpan sekitar 30% karbon dunia. Gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer akan menahan panas dari matahari sehingga meningkatkan suhu bumi. Proses yang dikenal sebagai efek rumah kaca ini dapat mempercepat laju perubahan iklim. Oleh sebab itu, melindungi dan mencegah kerusakan lahan gambut menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan perubahan iklim. Untuk mengetahui informasi tentang gambut lainnya, Anda bisa mengakses tautan pantaugambut.id/pelajari.

Walhi Kalimantan Selatan

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan