Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan bersama masyarakat adat Dayak Paramasan menggelar Konsolidasi Masyarakat Adat Dayak Paramasan sebagai upaya mempercepat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) pada Sabtu (10/01/2026) di Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat kelembagaan adat, menegaskan posisi masyarakat adat sebagai subjek utama, serta merespons berbagai ancaman terhadap wilayah dan kehidupan masyarakat adat, terutama dari aktivitas tambang emas ilegal dan kebijakan negara yang kerap mengabaikan hak-hak adat.
Gusti Nordin Imam, selaku Dewan Daerah WALHI Kalsel 2024-2028 sekaligus perwakilan Komunitas Sumpit menegaskan bahwa penguatan kelembagaan adat dan hukum adat merupakan prasyarat vital dalam percepatan PPMHA. Menurutnya, masyarakat adat Dayak Paramasan saat ini menghadapi dampak serius dari aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan hidup, sumber air, dan ruang hidup masyarakat adat.
“Rembuk atau musyawarah adat adalah rapat tertinggi dalam kelembagaan adat. Karena itu, lembaga adat perlu dikonsolidasikan bersama pemerintah desa, tanpa menghilangkan kedaulatan adat itu sendiri. Masyarakat adat harus menjadi subjek utama, sementara CSO berperan sebagai pendamping,” tegasnya.
Merespon itu, Robiyansah, salah satu masyarakat adat menambahkan bahwa secara historis, masyarakat adat Dayak Paramasan belum pernah melakukan pemilihan damang atau tumenggung secara formal kelembagaan adat. Inisiasi ini dinilai penting untuk menghidupkan kembali sistem kepemimpinan adat yang selama ini tersimpan.
Dalam konsolidasi tersebut, warga bersepakat menggunakan istilah “Damang” sebagai pimpinan lembaga adat, sebagai simbol penguatan identitas dan struktur adat Dayak Paramasan.
Umung, selaku Damang Adat saat ini menjelaskan bahwa sistem kepemimpinan adat di Paramasan kian tergantikan oleh sistem negara, khususnya sejak era Soekarno hingga Soeharto, ketika kepemimpinan adat di kampung-kampung digeser oleh struktur Pemerintah Desa.
“Modernisasi kampung boleh berjalan, tetapi adat harus panjang umurnya. Anak muda wajib dilibatkan dalam lembaga adat, dan negara harus menjamin hak pendidikan bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Direktur WALHI Kalsel, Raden Rafiq S.F.W. menyoroti persoalan struktural yang lebih luas, bahwa banyak masyarakat adat di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan, belum diakui negara baik secara eksistensi maupun wilayah adatnya. Ia juga mengkritik konflik yang dihadapi masyarakat adat dengan korporasi serta kebijakan konservasi semu, seperti usulan Taman Nasional Meratus, yang berpotensi kembali meminggirkan masyarakat adat dari wilayah kelolanya sendiri.
“Negara bahkan menguasai hak atas wilayah adat yang secara turun-temurun telah dikelola masyarakat adat,” tegas Raden.
Sementara itu, perwakilan PW AMAN Kalsel, Dariatman menekankan bahwa percepatan PPMHA merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, mengingat masyarakat adat memiliki ciri, sistem sosial, hukum, dan relasi ekologis yang khas dan tidak bisa diseragamkan dengan masyarakat pada umumnya.
Sebelumnya pada Mei 2025 lalu, masyarakat adat Dayak Paramasan juga melakukan konsolidasi dan musyawarah masyarakat adat yang ada di Kecamatan Paramasan dalam hal penolakan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus. Disusul dengan aksi bersama pada Agustus 2025 lalu di depan kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
WALHI Kalimantan Selatan menilai konsolidasi ini sebagai langkah penting untuk membangun kekuatan kolektif masyarakat adat Dayak Paramasan, sekaligus mendorong pemerintah daerah agar segera menjalankan mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat secara adil, partisipatif, dan bermartabat.
Narahubung: pewalhikalsel@proton.me
