#SaveMeratus, Putusan Mahkamah Agung Menangkan Pegunungan Meratus dari Ancaman Tambang Batubara
Dari sebelah kiri kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Hulu Sungai Tengah, Nur Hidayati (Walhi Nasional), Rahmadi (Ketua DPRD HST), Kisworo Dwi Cahyono (Walhi Kalsel), Abdul Wahid (PILNET)

#SaveMeratus, Putusan Mahkamah Agung Menangkan Pegunungan Meratus dari Ancaman Tambang Batubara

JAKARTA, 16 januari 2020 – Kasasi WALHI terhadap SK mentri ESDM no 441.K/30/DJB/2017 yg dikeluarkan pada tanggal 4 Desember 2017 yang berisi izin operasi produksi tambang batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan dan Tabalong propinsi Kalimantan Selatan dikabulkan oleh MA (Mahkamah Agung) pada tanggal 15 Oktober 2019. MA membatalkan SK mentri ESDM tersebut. Gugatan tersebut mulai didaftarkan oleh WALHI pada tanggal 28 Oktober 2018 di PTUN Jakarta. Karena hasil putusan PTUN dan PTTUN Jakarta memutuskan NO, Walhi melakukan kasasi ke MA. Putusan tersebut bertanggal 15 Oktober 2019, sampai saat ini penggugat belum mendapatkan salinan putusan, hanya melihat saja disitus putusan MA. Didalam situs tersebut disebutkan gugatan WALHI dikabulkan dan objek sengketa (SK mentri ESDM) dibatalkan.

Pegunungan Meratus di kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah satu-satunya wilayah kabupaten di propinsi Kalimantan Selatan yang tidak ada sama sekali tambang batubara dan perkebunan sawit. Upaya masyarakat dan pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah menjaga wilayah mereka dari dampak industri ekstraktif harus dihargai dan dihormati oleh pemerintah pusat dan propinsi. Masyarakat Hulu Sungai Tengah telah melihat dampak-dampak buruk industri ekstraktif dikabupaten-kabupaten tetangga, mereka tidak ingin wilayah mereka mengalami hal yang sama seperti kabupaten tetangga ataupun seperti di propinsi tetangga dimana banyak sekali korban akibat pertambangan batubara.

Kisworo dari WALHI Kalsel menyatakan “putusan MA yang mengabulkan gugatan Walhi ini adalah kemenangan bersama rakyat, dan sampai sekarang hampir semua orang di kalsel mendukung gerakan #SaveMeratus. Perjuangan yang panjang dan akan masih panjang, apalagi dari 3,7 Juta Ha total wilayah Kalsel, 50 % nya sudah dibebani oleh izin sawit dan tambang, dan pegunungan meratus adalah atap Kalsel yang harus diselamatkan. Putusan MA ini harus menjadi penyemangat lebih dalam perjuangan untuk menyelamatkan pegunungan meratus dari izin-izin tambang lain”

Rumli dari GEMBUK kalsel mengatakan ”Pemerintah daerah dan dprd dalam rpjp dan rpjmd menyatakan tidak ada pertambangan dan kelapa sawit, memperioritaskan pertanian secara luas. Dua tahun ini perjalanan panjang menggugat izin pertambangan. Komitmen pemda dan dprd dalam rpjmd dan rpjp selanjutnya untuk mempertahankan tidak ada tambang dalam perencanaan daerah”

Sunarwiwarni, kadis Ketahanan pangan dan perikanan HST “apabila sungai rusak maka ketahanan pangan akan rusak. Kalau sudah ditambang, melihat kabupaten yang sudah ditambang, akibat dari ditambang maka air menjadi asam dan banyak ikan-ikan yang mati”

Misradi, Plt Kadis pertanian HST menambahkan” terdapat PSN disana yaitu irigasi Batang Alai yang mengairi 6000 ha lahan pertanian. Keunggulan komparatif dari kabupaten HST dimana pertaniannya masih ada dimanfaatkan untuk menyuplai daerah-daerah tetangga yang rusak akibat tambang”

Drs. M. Yanni, Kadis LH HST mengatakan“ Masyarakat kita (HST) sepakat melindungi hutan yang tersisa RPJP dan RPJMD berbasis pertanian, tanpa tambang dan sawit bisa makmur. Saat ini sudah berkembang ekowisata ada di 5 tempat dimana izin tersebut berada, tumbuh dari masyarakat sendiri. Pemda juga sudah membuat kajian ilmiah dampak apabila meratus ditambang”

Rahmadi, Ketua DPRD HST mengatakan” Ditempat lain air rusak tidak dapat dipergunakan sama sekali, air jadi tersia-sia. Masyarakat Adat di HST juga menitipkan pesan kepada dprd untuk mempertahankan pegunungan meratus dari pertambangan. Tidak bisa dibayangkan apabila gunung-gunung ditambang. DPRD siap membuat RAPBD yang tidak bergantung pada pertambangan.

Abdul Wahid dari PILNET mengatakan “Pemerintah, dalam hal ini ESDM, harus patuh dengan putusan ini jika tidak ini merupakan bentuk contemp of court. Putusan ini harus dilihat juga secara substansi dan dijadikan pegangan dalam mengeluarkan izin-izin pertambangan apapun yang menjadi dasar dan alasan penolakan harus diperhatikan, jangan dilihat hanya kasus tertentu saja. “ Wahid menambahkan” Jangan membebankan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya menjadi tanggung jawab masyarakat atau publik dengan mengatakan “jika tidak setuju silahkan kalian tempuh dengan menggunakan mekanisme hukum/peradilan”, “kalau kalian tidak setuju ya silahkan kalian judical riview” dan lain-lain“

Nurhidayati Direktur Esekutif WALHI Nasional menyatakan “Pertama penghormatan kepada pemerintah daerah dan dprd kabupaten Hulu Sungai Tengah, ini sangat jarang sekali pemda dan DPRD memperjuangankan sungguh-sungguh kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Hulu Sungai Tengah membuktikan tanpa tambang dan tanpa sawit kesejahteraan dapat diraih. Kedua, Negara tidak ada tanpa rakyat, pemerintah pusat harus memastikan keinginan rakyat menolak keberadaan tambang. Aspirasi dan keinginan masyarakat HST harus dihormati” Hidayati menambahkan” Ketiga, pemerintah pusat harus menghargai putusan MA, mematuhi putusan secara substansif bahwa dikawasan meratus tidak boleh ada tambang.”

Nara hubung:
Kisworo, WALHI Kalimantan Selatan, +62 813-4855-1100
Abdul Wahid, Pilnet, +62 813-8146-4445
Dwi Sawung, WALHI Esekutif Nasional +62 815-6104-606

walhikalsel

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan

Close Menu