Rantau Bakula, 8 Mei 2025 – Menindaklanjuti aduan warga Desa Rantau Bakula Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar yang terdampak langsung aktivitas perusahaan batubara bawah tanah milik PT Merge Mining Industri (MMI), DPRD Kalsel dan tim lakukan peninjauan ke lapangan, Kamis (8/5).
Dalam daftar surat undangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo, tercantum beberapa pihak yang diundang dalam kegiatan peninjauan lapangan terhadap perusahaan yang memiliki izin berupa SK IUP (Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan) berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut.
Yaitu: pimpinan PT. MMI, Dinas ESDM Kalsel, DLH Kalsel, Dishut Kalsel, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dinas PUPR dan LH Kabupaten Banjar, Dinkes Kabupaten Banjar, dan perwakilan masyarakat Desa Rantau Bakula.
Tim peninjauan datang sekitar pukul 11.50 Wita. Meski kedatangan mereka sudah dua bulan berlalu sejak perencanaan pertemuan di gedung DPRD Kalsel yang membahas dugaan gangguan lingkungan di Desa Rantau Bakula oleh PT MMI.
Pak Pariun (63), warga Rantau Bakula terdampak mengatakan, kondisi ini sudah berlangsung terlalu lama dan hingga kini belum ada titik terang, padahal setiap hari perusahaan terus beroperasi dan mengganggu kenyamanan warga.
“Mesin beroperasi dari sore, malam, hingga pagi hari. Sangat mengganggu ketenangan kami, bahkan untuk sekadar beristirahat pun susah,” ujar beliau.
Tumini (50) warga Rantau Bakula lainnya menyebut, bahwa ia dan warga hanya meminta pertanggungjawaban dari kehadiran PT.MMI yang diduga menyebabkan pencemaran.
“Masalah di sini seperti debu, air, keretakan kebisingan dan lainnya tidak pernah ditanggapi serius oleh perusahaan” ujarnya.
Ia juga menambahkan perusahaan seolah tidak serius karena pihak manajemen dan petinggi PT. MMI belum pernah menemui warga setelah kasus ini mencuat.
Mariadi (53) warga Desa Rantau Bakula lainnya berkata, bahwa tuntutan warga itu sederhana, bahwa keluhan warga terkait gangguan lingkungan seperti kebisingan, debu dan pencemaran lainnya agar segera diatasi.
“Kami hanya menuntut hak dasar kami sebagai warga negara harusnya dipenuhi seperti air bersih dan ketenangan” ujar Mariadi.
Adapun tuntutan warga di antaranya pertama, evaluasi perizinan baik IUP dan dokumen lingkungan PT. MMI. Kedua, perusahaan wajib memulihkan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas PT. MMI. Ketiga, perusahaan PT.MMI harus merelokasi mesin yang menimbulkan kebisingan agar jauh dari pemukiman dan tidak menyebabkan gangguan lingkungan.
Ke empat PT.MMI harus mengganti kerugian warga yang terdampak seperti kehilangan akses air bersih, keretakan bangunan rumah warga, biaya penanganan dampak kesehatan fisik dan mental anak-anak, kerugian tanaman yang mati dan pencemaran lainnya.
Diketahui, dalam kunjungan lapangan yang dilakukan DPRD Kalsel bersama tim. Akses peninjauan di lapangan dibatasi oleh pihak perusahaan. Padahal warga telah menawarkan agar pertemuan dilakukan di ruang terbuka agar semua warga dapat mendengar dan berpartisipasi.
Namun, pada sore harinya, perusahaan terkesan enggan bertemu dengan warga. Bahkan, mereka menolak diskusi dan negosiasi, sehingga masalah ini kembali dinilai berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Hingga DPRD Kalsel dan tim peninjauan selesai dan meninggalkan lokasi, tidak ada kesepakatan apa pun yang tercapai antara warga Desa Rantau Bakula dan PT MMI. Hal ini membuat warga, khususnya di RT 4, merasa sangat kecewa terhadap jalannya kegiatan tinjauan. Mereka sebelumnya berharap besar pada kehadiran wakil rakyat.
“Akan kami undang lagi perusahaan ke DPRD,” janji Yahya anggota DPRD Kalsel yang akan menyelesaikan kasus ini.
Atas situasi tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mendesak PT MMI untuk segera memenuhi tuntutan warga Desa Rantau Bakula, khususnya warga yang secara faktual terdampak di RT 4.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq menyatakan pentingnya kehadiran negara dalam kasus-kasus seperti ini, mengingat warga telah melakukan berbagai upaya pengaduan mulai dari kepala desa, kepolisian setempat, hingga DPR.
“Kami meminta negara melalui aparat penegak hukumnya untuk mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MMI, baik dari aspek sosial, ekonomi, ekologi, hingga persoalan ketenagakerjaan,” tegas Raden.
Walhi juga mengajak saluran solidaritas untuk turut menyuarakan tuntutan warga Desa Rantau Bakula. Karena bisa saja ini akan terus terjadi di tempat lain di Kalsel dengan pola yang sama jika kita tidak menuntut hak sebagai warga negara.
Ia juga menyerukan pemerintah daerah maupun provinsi, baik eksekutif dan legislatif terlibat harus berpihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan. Sebab dalam saat ini warga terus merasakan dampak gangguan lingkungan yang nyata seperti operasional mesin pencucian batubara yang terus berjalan.
Kontak narahubung:
walhikalsel@protonmail.com