You are currently viewing Pentingnya Kebijakan Perlindungan Lingkungan di HSU
Penyerahan dokumen policy brief di KPH Balangan

Pentingnya Kebijakan Perlindungan Lingkungan di HSU

Banjarbaru, 15 April 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel dan Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Kalsel lakukan audiensi dan sampaikan policy brief untuk perlindungan lingkungan di Hulu Sungai Utara.

Rabu, (1/4/2026) lalu WALHI Kalsel dan AP2SI Kalsel telah menyampaikan dokumen policy brief ke beberapa instansi pemerintah di antaranya yaitu; Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Balangan, Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSU, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten HSU dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DP2LH) Kabupaten HSU.

Agenda ini sangat penting mengingat begitu luasnya kawasan hutan, hutan sosial dan wilayah ekosistem rawa gambut yang menjadi penopang hidup masyarakat di sebagian wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dari audiensi dan diskusi terkait rekomendasi dalam dokumen policy brief beberapa instansi tersebut cukup terbuka dan memberikan respon yang baik terkait mendorong kebijakan ini. Sebab, terkadang kendala pada pemerintah itu ada pada kebijakan di atasnya baik secara administrasi maupun teknis. Sehingga seringkali pada beberapa agenda atau program dalam pemerintah perlu ada sosialisasi menyeluruh di tiap instansi agar mencapai sinkronisasi yang baik.

Benang merahnya adalah kebijakan. Kadang inisiatif pemerintah daerah tidak selalu selaras dengan kebijakan top-down oleh pemerintah pusat (Kementerian dan Presiden). Inilah salah satu tantangan yang membuat kinerja pemerintah daerah dalam konteks kebijakan menjadi tidak sesuai harapan.

Peluang Akselerasi

WALHI Kalsel dan AP2SI Kalsel menilai respon baik dalam audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk mengupayakan perlindungan seutuhnya bagi wilayah rentan di Hulu Sungai Utara terutama pada ekosistem rawa gambut, kawasan hutan dan wilayah-wilayah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sejak dulu. Jangan sampai investasi industri ekstraktif seperti perkebunan sawit skala besar mendapatkan kemudahan akses untuk mengeksploitasi ruang hidup masyarakat.

Dari total luas Kabupaten HSU sekitar 90.812 hektar terdapat sekitar 10.237 hektar kawasan lindung gambut yang memiliki fungsi vital sebagai penyimpan karbon, pengatur tata air, serta penyangga terhadap risiko banjir dan kekeringan.

Dan saat ini terdapat sekitar 8 Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan total luas wilayah kelola sekitar 16.521 hektar yang mendapatkan akses Perhutanan Sosial. Sehingga penting memberikan kepastian dukungan pemerintah dan kebijakan yang mendorong pengembangan tata kelola organisasi dan peningkatan ekonomi berbasis komunitas di samping juga agenda utama tentang perlindungan lingkungan hidup di Hulu Sungai Utara.

Kebijakan perlindungan lingkungan seperti ini perlu adanya dukungan publik yang meluas baik secara umum atau di antaranya civitas akademik, peneliti dan organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal dan nasional. Sehingga kebijakan yang pro masyarakat dan lingkungan dapat segera teralisasi.

Narahubung: pewalhikalsel@proton.me

Baca juga: Policy Brief Urgensi Kebijakan Perlindungan Hutan, Ekosistem Esensial Rawa Gambut dan Upaya Mitigasi Perubahan Iklim di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Walhi Kalimantan Selatan

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan