You are currently viewing Pernyataan Sikap Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) Kalimantan Selatan Terhadap Kasus Perkosaan Oleh Bripka Bayu Tamtomo

Pernyataan Sikap Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) Kalimantan Selatan Terhadap Kasus Perkosaan Oleh Bripka Bayu Tamtomo

Kami GERAKAN MASYARAKAT SIPIL (GEMAS) KALIMANTAN SELATAN, berdasarkan berita dan informasi aktual yang banyak beredar saat ini terkait kasus Hukum yang dianggap tidak adil dalam peristiwa atau kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka Bayu Tamtomo anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin terhadap korban VDPS, salah satu mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), maka dengan ini Kami menyatakan sikap:

  1. Menyatakan prihatin atas tragedi kemanusiaan yang dialami oleh Saudari VDPS, sekaligus menyampaikan simpati dan duka cita yang dalam bagi keluarga korban.
  2. Mengutuk dan mengecam keras serta tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Kalimantan Selatan yang religius ini.
  3. Mendesak KAPOLDA Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polresta Banjarmasin atas nama Bripka Bayu Tamtomo anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, dan memecat yang bersangkutan dengan tidak hormat serta melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik yang dianggap tidak profesional dan tidak menggunakan fakta hukum yang benar dalam menangani kasus tersebut.
  4. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual/atau tindak kejahatan lainnya dan menjamin upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
  5. Mendesak Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melakukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
  6. Mendesak Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk melakukan langkah kajian eksaminasi dan melakukan upaya hukum atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.
  7. Mendesak Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk melakukan perlindungan hukum secara maksimal terhadap korban dan memperbaiki sistem proses belajar mengajar termasuk magang agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
  8. Mendesak kepada Rektor ULM dan seluruh Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan untuk menarik mahasiswanya yang sedang melaksanakan magang di Kepolisian dan Kejaksaan.
  9. Mendesak kepada Mahkamah Agung agar memeriksa Hakim yang mengadili dalam perkara kasus perkosaan yang menimpa VDPS guna memberi kepastian hukum yang adil terhadap korban mengingat putusan yang dijatuhkan sangat jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
  10. Mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga lainnya yang terkait, agar ikut terlibat dalam mengawal kasus ini dan membantu perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar mendapatkan keadilan dan keamanan serti terhindari dari ancaman, intimidasi hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
  11. Mendesak Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 352 Tahun 2021 tentang “Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Terlibat dalam Mengungkap dan Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Daerah Hukum Polresta Banjarmasin”, yang mana Pelaku merupakan salah satu yang mendapatkan penghargaan tersebut.
  12. GERAKAN MASYARAKAT SIPIL (GEMAS) KALIMANTAN SELATAN siap mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menuntaskan kasus hukum dan memenuhi keadilan untuk Korban
  13. Menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pengawalan kasus ini.

Demikian Pernyataan Sikap yang kami sampaikan terhadap Kasus Pemerkosaan yang dilakukan oleh Oknum Aparat Kepolisian atas nama Bripka Bayu Tamtomo anggota Sat. Resnarkoba Polresta Banjarmasin terhadap Korban (VDPS).

Atas dasar keadilan, kemanusian dan perlawanan terhadap kejahatan seksual kami sampaikan terima kasih.

Banjarmasin, 25 Januari 2022.

GERAKAN MASYARAKAT SIPIL (GEMAS) KALIMANTAN SELATAN:

  1. Berry Nahdian Forqan, S.P., MS. (Sekretaris PWNU Kalimantan Selatan)
  2. Noorhalis Majid, S.E., M.M (Aktivis LK3 Banjarmasin)
  3. Kisworo Dwi Cahyono (Direktur WALHI Kalimantan Selatan)
  4. Daddy Fahmanadie, SH., LL.M. (Klinik Hukum DF)
  5. Dr. Taufik Arbain, S.Sos., M.Si. (Akademisi)
  6. Lena Hanifah, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi)
  7. Adenansi, S.P., MS. (Akademisi)
  8. Dr. MS. Shiddiq, S.Ag., MSi (JIMKA)
  9. Dr. Murjani, S.P, SIKom., MS. (Akademisi)
  10. Noor Dachliyanie Adul, SH, MH. (Individu)
  11. Redy Rosyadi (YCHI)
  12. Abdani Sholihin (LK3 Banjarmasin)
  13. Rudy Fahrianor (LHI)
  14. Gusti Nordin Iman (Yayasan Sumpit)
  15. Budi Lesmana (YDIS Amuntai)
  16. Iqbal Hambali (Gema Petani)
  17. Mariatul Asiah, S.Ag., M.A. (Komunitas Pelangi Kalsel; Jaringan Perempuan Interfaith Untuk Kesetaraan, Keadilan dan Perdamaian)
  18. Rizki Anggarini Santika Febriani (Narasi Perempuan)
  19. Dwi Putra Kurniawan (SPI Kalsel)
  20. Abdu Syahid (LSISK)
  21. Akhmad Nawawi (Kompas Borneo ULM)
  22. H. Wahyu Firmansyah (CSAK Kalsel)
  23. Rahmad Ihza Mahendra, S.H. (Uluh Itah Books)
  24. Dr Eddy Jaya, MS (Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional)
  25. Dr. Andin Rusmini, SH., MH (Akademisi)
  26. Sri Naida (Seknas Jokowi Kalsel/Ambin Batang)
  27. Ust Khairullah Zain (Founder banua.co dan Amanna Community)
  28. Ari Zulutfi (Institute Bentang Meratus)
  29. Dr. Lyta Permatasari (Forum Silaturahmi Doktor Indonesia/Forsiladi)
  30. Safria Sahlan, S.T., M.T (Wanita Inspiratif Kalimantan Selatan dan Pembina Yayasan Garis Relawan Indonesia)
  31. Nasrullah, S.Sos.I., M.A (Akademisi/ Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional Kalsel)
  32. Juliade S.Sos (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat/LPMA Borneo).

Nara Hubung :

  1. Kisworo Dwi Cahyono : 081348551100
  2. Daddy Fahmanadie : 081348146339

walhikalsel

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan