Putusan Pembunuhan Advokat Jurkani Dijatuhkan, Tim Advokasi: Tugas Aparat Belum Selesai

Putusan Pembunuhan Advokat Jurkani Dijatuhkan, Tim Advokasi: Tugas Aparat Belum Selesai

JAKARTA – Tragedi pembunuhan Advokat Jurkani yang sedang bertugas melawan tambang ilegal di Kalimantan Selatan memasuki tahap final, kedua pelaku masing-masing diganjar 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batulicin (Senin, 14/01/2022). Namun demikian, perjalanan kasus ini menyisakan banyak kejanggalan dan kritikan dari Tim Advokasi.

Tim Advokasi menilai kasus ini tangani dengan nuansa yang tidak benar-benar berniat untuk mengungkapkan kebenaran. Hal itu dilihat dari konstruksi fakta dan hukum yang dibangun sejak pada tahap penyelidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, bahkan putusan oleh pengadilan.

“Konstruksi yang dibangun mengarahkan ke tindak pidana kekerasan sehingga menyebabkan kematian. Padahal faktanya pembacokan dilakukan akibat Jurkani melawan tambang ilegal, seharusnya pasal yang dijerat adalah pembunuhan. Bahkan pembunuhan berencana.” Terang Denny Indrayana, Anggota Tim Advokasi Jurkani.

Aparat penegak hukum memang mendapat tantangan dari publik untuk menjerat para aktor intelektual dibalik kasus pembunuhan ini. Sayangnya hingga saat ini, baru 2 orang yang diproses. Padahal dari video dan keterangan saksi di lapangan menjelaskan pelaku berjumlah puluhan orang.

“Versi kepolisian saja masih ada 2 pelaku yang masih buron, ini harus segera dikejar. Terlebih lagi jika bersandar pada keterangan para saksi dan video sebelum kejadian, terdapat puluhan orang yang mencegat korban. Wajah-wajahnya terlihat jelas dalam video. Seharusnya tidak sulit untuk diungkap dan memburu aktor intelektualnya. Sayangnya itu tidak dilakukan.” Tambah Raziv Barokah.

Tim Advokasi juga menyayangkan tidak dipertimbangkannya amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan oleh Komnas HAM. Padahal, institusi independen pemerhati dan pelindung HAM tersebut telah jelas-jelas menyampaikan banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus Jurkani, terkhusus mengenai penyidikan yang tidak profesional dan terkesan mengaburkan relasi antara peristiwa pembunuhan dengan kegiatan tambang batubara ilegal.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Advokat Jurkani telah menyita perhatian publik nasional. Hal ini karena dirinya adalah advokat yang sedang menjalankan tugas untuk mengusir kegiatan penambangan ilegal, namun harus tewas secara mengenasan ditangan para pelaku tambang ilegal tersebut. Publik pun geram, seharusnya negara hadir dalam mengungkap aktor intelektual kasus ini secara terang benderang. Sayangnya kinerja aparat tidak menunjukkan demikian.

“Negara harus berani bertindak untuk memberantas para penambang ilegal sampai ke oknum-oknum yang memeliharanya.” Pungkas Denny Indrayana [*]

TIM ADVOKASI JURKANI

1.            Kisworo Dwi Cahyono (0813 4855 1100)

2.            Febri Diansyah (0811 8450 198)

3.            Muhamad Raziv Barokah (0822 9882 4343)

4.            Denny Indrayana (0817 726 299)

5.            Swary Utami Dewi 6.            T. M. Luthfi Yazid (0811 8761 968)

walhikalsel

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan

Close Menu