You are currently viewing Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI
Walhi Kalsel bersama Walhi Nasional dan 16 Walhi Daerah lain di Kejagung RI

Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI

Banjarbaru, 10 Maret 2025 – Walhi Kalimantan Selatan turut laporkan empat perusahaan yang diduga terindikasi korupsi sumber daya alam. Laporan ini dilayangkan bersama dengan laporan 16 Eksekutif Daerah Walhi lainnya dan Eksekutif Nasional Walhi di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Jakarta pada Jum’at, (7/3/2025).

Perusahaan yang telah dilaporkan bersama ke Kejagung berjumlah 47 korporasi dengan total dugaan korupsi SDA mencapai 437 triliun rupiah. Perusahaan yang dilaporkan ini bukan hanya diduga melakukan korupsi SDA, namun juga telah menuai banyak konflik agraria dan memicu konflik lainnya di masyarakat baik terhadap perusahaan maupun konflik horizontal.

Adapun empat perusahaan di Kalsel yang dilaporkan adalah perusahaan berbasis industri ekstraktif seperti tambang batubara dan perkebunan sawit skala besar yang telah banyak menuai kontroversi tentunya. Perusahaan ini berbasis di tiga daerah yaitu Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Kotabaru. Adapun empat perusahaan tersebut yaitu PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), PT Palmina Utama, PT Putra Bangun Bersama (Julong Group), dan PT Merge Mining Industri (MMI).

Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq mengatakan “kami melaporkan empat korporasi yang bergerak di sektor sawit dan tambang yang kami duga terindikasi melakukan korupsi SDA. Empat perusahaan ini hanya Sebagian kecil saja dari sekian banyak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat adat serta petani lokal” tandasnya.

Industri ekstraktif di Kalsel tentunya telah banyak mengubah bentang alam hingga menyebabkan bencana ekologis semakin nyata dirasakan. Kerusakan sungai besar dan kecil, longsor, tanah bergerak, banjir yang kian parah adalah bagian dari dampak buruk industri ekstraktif yang mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan namun sedikit upaya pemulihan.

Deforestasi juga masih masif terjadi untuk melanggengkan industri ekstraktif ini, baik melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pertambangan batubara dan aktivitas ekspansi sawit di kawasan hutan dengan atau tanpa izin. Praktik buruk tata kelola sumber daya alam ini juga berjalan beriringan dengan pola intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan serius yang kerap terjadi di wilayah perusahaan yang tinggi potensi konfliknya.

Dari carut marutnya tata kelola perizinan sumber daya alam ini, Walhi Kalsel juga menyatakan sikap dan mendesak agar pemerintah di antaranya:

  1. Mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan
  2. Mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat
  3. Review dan Audit seluruh Perijinan industri ekstraktif; Tambang, Sawit, HTI, HPH secara Transparan dan dishare ke publik
  4. Stop pemberian izin baru
  5. Bentuk Badan/Lembaga/Komisi Khusus Kejahatan Lingkungan, Agraria dan SDA.
  6. Bentuk Pengadilan Khusus Kejahatan Lingkungan.
  7. Stop Solusi Energi Palsu, Wujudkan Energi Terbarukan Yang Ramah Lingkungan dan Berkeadilan.
  8. Akui Wilayah Kelola Rakyat dan jalankan Ekonomi Nusantara yang berkeadilan dan Ramah Lingkungan

Narahubung: 081256650756

walhikalsel

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan