You are currently viewing Babak Perjuangan Warga Sidomulyo 1, Menjemput Keadilan di Komisi Yudisial

Babak Perjuangan Warga Sidomulyo 1, Menjemput Keadilan di Komisi Yudisial

Banjarbaru, 20 Mei 2026 – Warga Sidomulyo 1 tetap konsisten menjemput keadilan hingga ke Komisi Yudisial meskipun 13 Tahun berjuang jatuh bangun di hadapan kekuatan seragam loreng dan setelah membawa pulang kekecewaan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa, (5/5/2026) lalu.

Warga Sidomulyo 1, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru menghadiri undangan dari pihak Komisi Yudisial di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa, (19/5/2026). Wawancara ini dihadiri oleh perwakilan tiga warga dan tiga pendamping dari tim advokasi solidaritas pejuang sidomulyo 1.

Agenda pertemuan di Komisi Yudisial ini tidak bisa dilepaskan dengan perjuangan warga Sidomulyo 1 dalam melawan perampasan lahan oleh TNI yang terjadi di Sidomulyo 1. Warga menilai, perjuangan di peradilan atau hukum positif tidak memperlihatkan keadilan bagi warga. Sebab dua putusan pengadilan sebelumnya tidak berpihak pada warga hingga membawa proses peradilan sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Warga dinyatakan kalah di tingkat Pengadilan Negeri Banjarbaru dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin sehingga membuat warga harus menempuh segala upaya dalam memertahankan hak atas ruang hidupnya. Cara ini ditempuh untuk memastikan peradilan yang baik dan mencegah pelanggaran etik dalam proses hukumnya.

Sebab, warga berjuang untuk memperoleh keadilan ini bukan tanpa alasan. Sejak Tahun 1972 warga telah menjaga lahan secara turun-temurun namun secara tiba-tiba TNI AD datang mengklaim sepihak tanah tersebut bahkan diduga dokumen atau surat yang dimiliki TNI AD ini berbeda objek tanah dengan milik warga yang bersengketa saat ini. warga merasa seperti menjadi tumbal atas nama proyek negara, padahal warga Sidomulyo 1 ini seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Juki perwakilan warga mengatakan ruang hidup ini bukan hanya penting untuk dirinya sendiri, tetapi ini adalah pengalaman historis dan jejak identitas bagi warga maupun generasi penerus di Sidomulyo 1.

“Kami hanya ingin ruang hidup kami yang sejak dulu kami miliki dan tempati ini tenteram dan jauh dari gangguan apapun yang mengancam kami. Maka itu, kami berjuang dengan berbagai cara” tegas Juki.

Bersama jaringan solidaritas pejuang Sidomulyo 1, warga berharap dapat memperoleh keadilannya, baik melalui langkah litigasi maupun non litigasi. Karena tanah yang mereka tempati hari ini adalah satu-satunya ruang hidup bagi mereka untuk hidup dalam angan-angan kesejahteraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Jika negara dengan tentaranya saja ingin merampas hidup dan ruang hidup satu-satunya itu, ke mana lagi Warga Negara Indonesia ini mengadu. Agenda di Komisi Yudisial ini hanya satu langkah kecil dari perjuangan yang masih panjang.

Saat ini warga Sidomulyo 1 berharap dukungan dari banyak pihak terutama tokoh-tokoh masyarakat, pemuka agama, akademisi, pengacara publik, pelajar dan mahasiswa serta masyarakat yang mempunyai empati terhadap korban penggusuran oleh negara maupun korporasi.

Walhi Kalimantan Selatan

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan