Banjarbaru, 5 Juni 2021 – Krisis lingkungan menjadi urgensi dalam kerangka pembangunan di Kalsel, ada banyak catatan bencana berulang terjadi. Pada 5 Juni 2021 ini Walhi Kalsel dan koalisi masyarakat sipil peduli lingkungan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mendorong kebijakan pemulihan lingkungan.
Kegiatan yang dilaksanakan dua sesi dalam satu hari ini berbentuk aksi damai orasi dan pembagian serta penanaman bibit tanaman pada sore hari pukul 15.00 Wita di bundaran Kota Banjarbaru dan di Loktabat Selatan, lalu diteruskan nonton bareng sekaligus diskusi pada pukul 20.00 Wita di Kedai Biji Kopi Borneo.
Bibit yang diperoleh dari Biji Kopi Borneo sejumlah 150 bibit kopi dan dari persemaian permanen Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Dinas Kehutanan Kalsel berjumlah total 200 bibit tanaman di antaranya belimbing sayur, jambu biji, jambu mete, dan sirsak dibagikan seluruhnya kepada masyarakat.
Hari lingkungan hidup yang diperingati setiap tanggal 5 Juni ini merupakan agenda yang seharusnya menjadi refleksi bersama bagaimana upaya kita mencegah krisis lingkungan yang semakin parah.
Semangat itu dapat ditunjukan melalui kampanye mengenai isu-isu lingkungan yang sekarang dapat dilakukan di berbagai platform. Dalam dunia yang serba digital seperti sekarang, tidak muskil bagi seseorang melakukan kampanye kecil melalui media sosial yang kita punya.
Untuk diketahui di awal tahun 2021 Kalsel dilanda banjir besar yang menerjang setidaknya 11 Kabupaten/Kota yang melumpuhkan perekonomian beberapa waktu. Mundur ke belakang di tahun 2020 merupakan awal mewabahnya Covid-19 di Indonesia. Total pasien Covid-19 yang tercatat hingga kini mencapai 34.923 jiwa di Kalsel.
Beberapa bulan ke depan kita dihadapkan lagi dengan potensi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang tanpa ada upaya mitigasi besar yang dilakukan Pemerintah. Di Tahun 2019 pernah terjadi kebakaran besar yang menyebabkan terjadinya kabut asap dan menyebabkan menurunnya produktivitas masyarakat.
Pemerintah terkesan lamban dalam menghadapi krisis iklim yang terjadi, alih-alih memulihkan malah memperparah kerusakan seperti membiarkan perpanjangan kontrak PT. Arutmin dengan nomor SK 221K. Belum lagi adanya pelepasan kawasan hutan yang diperuntukan secara besar-besaran untuk korporasi. Ini sangat bertentangan dengan pemulihan kerusakan lingkungan dan pelestarian alam.
Turut menjadi catatan besar kemunduran kebijakan upaya pemulihan lingkungan dan kemunduran reformasi bisa dilihat dari sahnya UU nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal lainnya disahkannya UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi upaya mengembalikan sentralisasi kebijakan.
Narahubung :
A.Miptahul Pauji (081256769414)