You are currently viewing Satu Tahun Prabowo‒Gibran: Kalsel Jadi Objek Penghisapan Korporasi dan Negara? 

Satu Tahun Prabowo‒Gibran: Kalsel Jadi Objek Penghisapan Korporasi dan Negara? 

Banjarbaru, 24 Oktober 2025 – Telah satu tahun rezim Prabowo–Gibran tidak kunjung tampak 19 juta lapangan pekerjaan bagi rakyat sebagaimana janji politiknya. Kini, kita malah menyaksikan potret suram reformasi. Kabinet gemuk tanpa oposisi, membuka peluang korupsi berjamaah hingga daerah.   

Saat ini Kalsel sedang mengalami krisis yang kian parah: bencana ekologis serupa banjir selalu mengintai di musim yang tak kunjung menentu. Separuh wilayah Kalsel telah dibebani perizinan industri ekstraktif. Alih-alih dievaluasi perizinan dan tata kelolanya, pemerintah cenderung membuat kebijakan-kebijakan top-down yang baru dan kontroversial seperti melibatkan dominasi peran militer di sektor nonmiliter. Hal ini tentu menambah parah degradasi iklim demokrasi Indonesia, terkhusus Kalimantan Selatan.  

Pada Agustus lalu, Prabowo mengukuhkan Perpres No. 85 tahun 2025 sebagai bentuk peresmian kebijakan baru TNI AD dengan membentuk 100 batalyon infanteri teritorial pembangunan (Yonif TP) dan 20 brigade infanteri teritorial pembangunan (Brigif  TP) di seluruh Indonesia. Di Kalsel sendiri, ada 2 unit Yonif TP yang sudah aktif, yaitu Yonif TP 829/Bumi Antaludin di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Yonif TP 828/Banua Warani Mattone di Kabupaten Tanah Bumbu. Sedangkan untuk Yonif TP lain yang akan didirikan ialah Yonif TP 884/Sa-Ijaan di Kabupaten Kotabaru.   

Alasan kuat dibentuknya satuan Yonif TP ini adalah untuk mendukung pembangunan wilayah dengan menguatkan ketahanan pangan, dan pembinaan sosial masyarakat, selaras dengan kepentingan politik pemerintah. Namun, pendekatan militer hanyalah menimbulkan celah traumatis bagi rakyat. Terdapat ambiguitas antara fungsi militer dan pembangunan sipil yang mengaburkan batas peran militer di negara ini. Secara historis, Yonif TP juga menjadi reinkarnasi kultural dari kelamnya paradigma Orde Baru yang sarat militeristik. Secara keseluruhan, agenda ini bertentangan dengan demokrasi dan desentralisasi yang di mana Yonif TP menimbulkan kesan bahwa pembangunan daerah dikendalikan oleh struktur militer, bukan otoritas lokal maupun masyarakatnya sendiri yang bahkan untuk evaluasi publik saja belum bisa terjamin haknya. 

Dalam kerja-kerja militer yang sudah dilakukan, menimbulkan tanda tanya besar urgensi militer dalam mengurusi pertanian dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk upaya ketahanan pangan. Pada program MBG, yang akhir-akhir ini sedang ramai berita keracunan massal, tentara bertanggung jawab pada distribusi makanan ke sekolah-sekolah. Hal ini tentu menakutkan bagi siswa yang ingin mengkritik perihal MBG, karena lagi-lagi: dalam demokrasi, adalah kemunduran jika tentara yang akrab dengan senjata malah mengurusi urusan sipil. 

Freedom House mencatat pada tahun 2025, indeks kebebasan berdemokrasi Indonesia menurun dari skor 57 menjadi 56, yang dinilai dari aspek hak politik dan kebebasan sipil. Pada gelombang aksi serentak Agustus hingga September 2025, jika di Jakarta ada pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis milik Brimob, di Kalimantan Selatan ada aktivis dan mahasiswa yang diduga menjadi korban doxing oleh aparat kepolisian. Doxing adalah tindakan mengumpulkan, mengungkap, dan menyebarkan informasi pribadi seseorang ke publik tanpa izin dengan tujuan tertentu. Perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran privasi dan tindak pidana dengan dasar hukum UU ITE Pasal 27 ayat (1), (3), dan (29) serta UU Peraturan Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Sebelumnya, Dewan Daerah WALHI Kalimantan Selatan juga mendapat ancaman pembunuhan. 

Ketakutan lainnya juga menjalar ke sisi terdalam Meratus tempat adat dan budaya tumbuh bersama dengan pepohonan rindang. Di periode Prabowo pula, masyarakat adat Meratus terancam ruang hidupnya dengan pengusulan lebih dari 119 ribu hektare wilayah Meratus menjadi kawasan taman nasional. Ada 52,84% wilayah adat dalam usulan tersebut. Konservasi ala negara ini semerbak dengan bau busuk kolonialisme, di mana relasi kuasa atas tanah bisa dibentuk ulang. Yaitu saat tanah tidak lagi berada di tangan rakyat yang sudah turun-temurun menjaganya dengan identitas kelokalan, melainkan beralih pada penguasa politik yang bahkan sekalipun belum tentu pernah menginjakkan kaki di Meratus. Masyarakat adat berpotensi kehilangan akses atas pangan, obat-obatan, dan tempat ritual yang keramat. Mereka bisa terusir dengan dalih konservasi yang pongah terhadap konservasi berbasis adat. 

Kalsel saat ini mempunyai masalah dengan perencanaan Taman Nasional Meratus karena tidak beriringan dan kontradiktif dengan nilai kearifan lokal, budaya, hukum adat hingga ritus masyarakat adat di Meratus.   

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq mengatakan “Proyek semacam ini selalu dibuat dengan kecenderungan dipaksaan. Padahal kami bersama masyarakat adat berulang kali mengupayakan dialog dan menawarkan resolusi dengan mengedepankan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat baik melalui surat keputusan kepala daerah maupun Peraturan Daerah.” ujar Raden.  

Pemerintah harusnya mengutamakan konsep pengetahuan lokal dalam konservasi wilayah yang sudah ada berdasarkan pengetahuan ratusan hingga ribuan tahun, bukan menghadirkan konsep konservasi barat yang bertentangan dengan hak ulayat. Ini mencederai kebhinnekaan dalam berbangsa.    

Meratus, telah terancam dengan tambang baik legal atau ilegal. Masyarakat, terancam keberlangsungan hidupnya. PT Mantimin Coal Mining (PT MCM), yang memegang izin PKP2B di Tabalong dan Balangan yang diduga melanggar kaidah pertambangan, yaitu diduga menggunakan jalan raya sebagai sarana distribusi batu bara hingga ke Kalimantan Timur. Aktivitas ini mengganggu kehidupan masyarakat sekitar karena debunya yang tebal dan keselamatan berkendara yang rentan. Muara Kate, adalah salah satu daerah yang paling tersorot atas aktivitas ini. Pada Oktober 2024, seorang pendeta perempuan, Veronika Fitriani kehilangan nyawanya akibat terlindas truk pengangkut batu bara milik PT MCM. Masyarakat setempat melakukan aksi blokade jalan untuk truk-truk perusahaan. Aksi ini bermuara pada hilangnya nyawa tokoh adat bernama Russel dan korban luka bernama Ansouka yang dianiaya orang tidak dikenal pada November 2025. Bernasib sama dengan salah satu martir Meratus, Abah Nateh yang dibunuh pada Juli 2024.  

Aktivitas pertambangan ditambah perkebunan sawit yang memerlukan pembukaan lahan skala besar di Kalimantan Selatan, juga menjadi akar bencana ekologis. Deforestasi ekstrem, penghancuran ekosistem lahan gambut, dan buruknya tata ruang adalah hantu bagi rakyat. Awal tahun 2025, banjir melanda banyak kabupaten di Kalimantan Selatan. Menyebabkan ribuan keluarga terdampak dan menimbulkan kerugian besar. Jejangkit, Barito Kuala, adalah bukti nyata buruknya bencana yang diperparah oleh perkebunan sawit. Sempat menjadi lokasi perayaan Hari Pangan Sedunia 2018, kini Jejangkit merana di tengah kemelimpahan sawit. Banjir saat musim hujan dan kering saat kemarau karena aktivitas pompanisasi air oleh perusahaan. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga menghantui Kalimantan Selatan. Data real-time SiPongi Kemenhut menunjukkan ada 13 titik api yang terlihat oleh satelit NASA-SNPP.  

Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran telah menegaskan bahwa pembangunan tanpa demokrasi hanya melahirkan penindasan dalam rupa baru. Kalimantan Selatan menjadi saksi bagaimana tanah, hutan, dan manusia dijadikan komoditas dalam relasi kuasa antara negara dan korporasi. Di tengah militerisasi kebijakan dan penyempitan ruang sipil, rakyat dipaksa diam atas nama stabilitas. Namun dari Meratus hingga pesisir Barito, suara perlawanan tak pernah benar-benar padam.  

Jika arah kekuasaan ini tidak dikoreksi, maka demokrasi dan keadilan ekologis akan terus terseret dalam pusaran kapital yang rakus dan buta sejarah. Reformasi harusnya belum benar-benar mati, ia hanya menunggu keberanian baru untuk dihidupkan kembali. Sebab, negara boleh bersenjata, tetapi rakyat selalu punya kebenaran, ingatan, dan hak atas ruang hidupnya sendiri. 

Narahubung: pewalhikalsel@proton.me

Walhi Kalimantan Selatan

Non-Governmental Organization

Tinggalkan Balasan