Banjarbaru, 6 Juni 2026 – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan merayakan hari lingkungan hidup sedunia Tahun 2026 dengan turut hadir pada aksi damai yang diinisiasi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan. Dengan tema evaluasi rezim Kalsel aksi ini dihadiri puluhan mahasiswa yang dihadiri juga oleh puluhan warga Jalan Sidomulyo 1 Kelurahan Guntung Payung Banjarbaru di depan Kantor Gubernur Kalsel, Jum’at (5/6/2026).
WALHI Kalsel merespon hal krusial yang disampaikan oleh Gubernur Kalsel dalam aksi tersebut. Hal ini terutama mengenai pernyataan beliau tentang rencana penetapan status Taman Nasional Pegunungan Meratus yang tidak akan dibatalkan atau tidak akan dicabut menggambarkan bentuk lemahnya Gubernur Kalsel Muhidin dalam mengakomodir kepentingan masyarakat hukum adat di Kalsel khususnya di Pegunungan Meratus.
Gubernur telah mengesampingkan konstitusi negara karena pernyataannya tersebut kontra produktif dengan semangat konstitusi itu sendiri seperti yang tertuang pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Lalu, pada pasal 28I ayat(3) UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Selanjutnya, ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang semakin memperkuat pengakuan masyarakat adat yang pada intinya menyebut “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Artinya hutan adat saat ini adalah bukan sepenuhnya hutan negara. Maka itu, harus ada partisipasi bermakna dalam menetapkan suatu kebijakan yang akan berdampak pada wilayah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Dari sini masyarakat Kalsel harusnya bisa menilai bagaimana sikap Gubernur Kalsel bahkan diduga tunduk pada rezim Gubernur periode sebelumnya sehingga beliau berani menyatakan pernyataannya yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi terkait pengakuan masyarakat hukum adat. Harusnya pejabat publik sebesar Gubernur Kalsel mampu menyatakan keberpihakannya kepada masyarakat hukum adat dengan membatalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalsel bukan menyakan sebaliknya seperti yang disampaikannya pada saat aksi damai tersebut.
Perlu diketahui, saat ini tercatat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), data pemetaan partisipatif pada 2025 terdapat sedikitnya 72 komunitas Masyarakat Adat dengan luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare yang telah dipetakan. Namun, belum ada satu pun wilayah adat yang telah ditetapkan oleh negara sebagai hutan adat di Kalsel.
Maka itu, penting untuk membatalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus ini sebagai tindakan nyata negara dalam mengakomodir terlebih dahulu masyarakat hukum adat yang mempunyai pengetahuan tata kelola wilayah dan juga bentuk konservasinya sendiri. Hal ini penting karena tata kelola masyarakat hukum adat telah dilakukan berdasarkan kearifan lokal, adat istiadat, hukum adat, pengetahuan turun temurun bahkan ritusnya, terutama masyarakat hukum adat Pegunungan Meratus.
Narahubung: pewalhikalsel@proton.me
