Oleh: Anang Suriani
Surat Terbuka dan Pernyataan Sikap Kepada Gubernur Kalsel
Pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur Kalsel H Muhidin pada aksi yang dilakukan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimatan Selatan pada Jum’at, 5 Juni 2026 tentang beberapa hal salah satunya Taman Nasional yang sangat menyakiti perasaan hati masyarakat adat di Meratus, yang tanpa melihat hak-hak dan kepentingan masyarakat adat di Meratus. Padahal jelas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Lalu, pada pasal 28I ayat(3) UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Selanjutnya, ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang semakin memperkuat pengakuan masyarakat adat yang pada intinya menyebut “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”
Namun dalam praktiknya, pengakuan itu seolah hanya manjadi hiasan teks hukum tanpa keberanian untuk dijalankan. Ironisnya, penolakan dari Aliansi Tolak Taman Nasional di Kalimantan Selatan terhadap kebijakan Kementerian Kehutan Republik Indonesia, melalui Dinas Kehutanan Kalsel yang diusulkan oleh Gubernur Kalsel justru tidak dijadikan evaluasi.
Pemerintah lebih memilih melanjutkan kebijakan sepihak dari pada membuka ruang dialog yang adil dan menjunjung tinggi demokrasi. Patut diduga bahwa apa yang selama ini surat edaran Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang dilakukan oleh Gubernur Kalsel H Muhidin hanya untuk meredam Masyarakat Adat di Meratus dan pergerakan protes yang dilakukan oleh 35 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang serentak menolak usulan Taman Nasional Meratus. Ini memperlihatkan bagaimana negara sering kali mengunakan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai instrumen pelindung rakyat.
Jika masyarakat adat terus disingkirkan dari proses pengambil keputusan atas tanah dan ruang hidup sendiri, maka yang sedang dipertontonkan bukan demokrasi, malainkan kolonialisme gaya baru yang dibungkus legalitas administratif. Negara hukum seharusnya berdiri di atas keadilan dan partisipasi rakyat, bukan duduk pada kepentingan elit dan investasi yang mengorbankan hak masyarakat adat.
Dengan melihat pernyataan Gubernur Kalimantan Selatan yang tidak kunjung mencabut usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus, sangat relevan dengan pernyataan Profesor Moh Mahfud MD di dalam bukunya yang berjudul Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konsitusi.
Begini bunyinya, ”Hukum sering kali dijadikan alat pembenar bagi kebijakan politik kekuasaan” dan juga ”hukum dapat menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan, jika tidak dijalankan dengan komitmen moral dan politik yang benar.” Oleh karena itu, jika untuk menjaga hak ulayat kami harus dengan berjuang dan melawan, maka kami akan melawan sampai titik darah penghabisan.
*Penulis merupakan masyarakat adat Dayak Pitap Desa Kambiyain Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan dan merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Sapta Mandiri Balangan
